KPK kembali bergerak. Kali ini, sorotan tertuju pada Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana sejumlah pejabat setempat diperiksa terkait kasus yang menjerat Bupatinya, Sudewo. Yang menarik, dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan fakta adanya "pengepul" yang bertugas mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Mekanisme yang terorganisir, rupanya.
Menurut sejumlah saksi, Sudewo disebut mengatur strategi dengan cukup rapi. Tujuannya satu: memuluskan aksi pemerasan dalam proses pengisian jabatan di tingkat desa. Bahkan, untuk menjalankan rencananya, dia sampai membentuk sebuah kelompok khusus yang dinamai 'Tim 8'.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya. Sudewo, yang ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan, diduga memanfaatkan tim sukses pilkadanya untuk melancarkan aksi ini.
"Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa. Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,"
Jelas Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo sendiri, lalu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Keempatnya kini harus mempertanggungjawabkan perannya dalam skema yang diduga melibatkan pungutan liar sistematis itu.
Artikel Terkait
Aceh Bangkit: 114 Sekolah Rusak Mulai Dibangun Kembali
Trump Tutup Kennedy Center Dua Tahun, Dunia Seni Berang
Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
Kobaran Dahsyat di Cipadu Hanguskan Gudang Dekorasi, Kerugian Tembus Rp 7 Miliar