DPR RI Gelar Rapat Paripurna ke-7 dengan 279 Anggota Hadir
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 dalam masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Sebanyak 279 anggota DPR hadir dalam rapat penting yang digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh pimpinan DPR lainnya, termasuk Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Kuorum Tercapai, Rapat Dinyatakan Terbuka untuk Umum
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir telah ditandatangani oleh 305 orang anggota, dengan rincian 279 anggota hadir secara fisik dan 26 anggota berhalangan. Dengan jumlah kehadiran ini, Puan Maharani menyatakan bahwa kuorum rapat telah tercapai.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-7 masa sidang II tahun sidang 2025-2026 hari Selasa, 4 November 2025 dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Puan dalam pembukaan sidang.
Agenda Rapat Paripurna: Pidato Ketua DPR dan Pelantikan PAW
Agenda utama dalam rapat ini adalah pidato Ketua DPR RI untuk pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Selain itu, rapat juga akan melanjutkan dengan proses pelantikan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR RI dan anggota MPR RI untuk masa jabatan 2024-2029.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Serangan Drone Ukraina Hancurkan Pabrik Petrokimia Sterlitamak di Rusia
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Ini Daftar Pasal yang Dianggap Bermasalah
DPR Dukung Penambahan Gerbong KRL Jabodetabek, Solusi Konkret Atasi Kepadatan
Kapolda Banten Tegas Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Ini Aturan Barunya