“Oleh karena itu, saat ini berdasarkan pasal tersebut, tentunya kami juga melakukan rencana untuk terus melakukan sosialisasi,” paparnya.
Harapannya sederhana: setiap anggota di lapangan punya pedoman yang sama saat berhadapan dengan aksi-aksi aktivis lingkungan. Dengan begitu, tidak ada lagi kebingungan atau penanganan yang berbeda-beda di setiap daerah.
“Sehingga hal ini kemudian dipahami oleh seluruh anggota di lapangan pada saat menghadapi peristiwa-peristiwa di lapangan,” kata Sigit menegaskan.
Pada intinya, selama aktivitas berjalan sesuai koridor hukum, Polri akan hadir sebagai pelindung. “Selama mereka melaksanakan kegiatannya, Polri tentunya akan menjaga,” janjinya.
Tapi tentu ada catatan. Sigit menyisipkan peringatan. Jika dalam aksi tersebut ternyata ditemukan indikasi tindak pidana lain bukan sekadar aktivisme lingkungan maka penegakan hukum tetap akan dijalankan. Secara terukur, tentu saja.
“Namun, apabila ditemukan tindak pidana lain, tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum secara terukur,” pungkas Kapolri menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
KSAD Buka Suara Soal WNI Jadi Tentara Asing: Di Sini Gratis, Tak Perlu Bayar
Dari Sapu Jalanan ke Sarjana: Perjuangan Ulina Mengantar Anak ke Kampus
Rezeki Haram Rp81 Miliar di Kemnaker: Uang Pekerja Dibagi-bagi Pejabat
Gading Serpong Digerebek, Sindikat Love Scam Pakai AI dan Model Asing Terbongkar