Namun begitu, posisinya kini sudah berubah. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka, bersama mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Keduanya dijerat pasal korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk Indonesia di musim haji 2024. Masalahnya, pembagiannya dianggap ngawur. Alih-alih mengikuti aturan yang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus, kuota itu justru dibagi rata menjadi 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu.
Pembagian yang tidak wajar ini diduga membuka celah praktik tak sehat. Sejumlah biro perjalanan haji khusus dikabarkan memberikan fee kepada oknum di Kemenag. Skemanya masih diselidiki.
Dampaknya? Kerugian negara. Angkanya masih dihitung detail oleh tim ahli, meski KPK pernah menyebut potensinya bisa mencapai Rp 1 triliun. Sungguh angka yang fantastis.
Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. Sikapnya ditunggu dalam penyidikan yang masih terus bergulir ini.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional