Bupati Pati, Sudewo, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasusnya? Pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Tapi, jangan kira kasusnya cuma berhenti di level desa. Menurut penegak hukum, penyelidikan justru akan merambah ke dugaan praktik serupa untuk posisi yang lebih tinggi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan hal itu dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (20/1/2026).
"Tentu kita akan mendalami. Coba lihat, untuk jabatan yang kecil-kecil saja, perangkat desa, sudah diambil. Apalagi yang di atas? Bisa jadi lebih besar," ujar Asep.
Dia melanjutkan dengan nada prihatin, "Perangkat desa kan penghasilannya tidak besar. Mereka sudah susah, malah dibuat tambah susah dengan dimintai uang."
Logikanya sederhana menurut penyidik. Jika untuk level desa dengan nominal relatif kecil Sudewo berani memeras, maka kemungkinan untuk jabatan yang lebih "bergengsi" jauh lebih terbuka. Meski begitu, Asep menegaskan bahwa semua masih dugaan. "Asumsi itu yang akan kita kejar, kita dalami. Belum tentu juga benar, tapi kita punya alasan untuk curiga," jelasnya.
Sebelumnya, KPK sudah membeberkan modusnya. Tarif awal yang ditetapkan Sudewo untuk calon perangkat desa (Caperdes) ternyata masih di-mark up lagi oleh anak buahnya. Asep memaparkan, berdasarkan arahan Sudewo, dua tersangka lainnya menetapkan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Padahal, tarif aslinya "cuma" Rp 125-150 juta.
Yang lebih parah, proses pengumpulan uang ini ternyata diwarnai ancaman. Para calon yang enggan membayar diancam bahwa formasi jabatan di desa mereka tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun mendatang. Teknik pemerasan sistematis ini rupanya cukup efektif.
"Hingga pertengahan Januari, dana yang berhasil dikumpulkan dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken saja sudah mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar," imbuh Asep.
Sampai saat ini, sudah empat orang yang dicokok KPK. Selain Sudewo sebagai bupati, tiga kepala desa juga ikut ditetapkan sebagai tersangka: Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun).
Kasus ini masih terus bergulir. Dan seperti kata Asep, penyidik masih punya banyak pekerjaan rumah untuk mengungkap seberapa jauh jaringan pemerasan ini bekerja.
Artikel Terkait
FBI dan Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing dari Kupang, Rugikan Rp 350 Miliar
Syekh Ahmad Al Misry Bantah Tuduhan Pencabulan, Serahkan Bukti ke Kuasa Hukum
Penjaga Perdamaian Prancis Gugur, Korban Kedua Serangan di Lebanon Selatan
Mal Baru di Bogor Picu Macet Parah di Jalan Sholeh Iskandar