Selama sepekan terakhir, jagat hukum Indonesia kembali diwarnai sejumlah peristiwa penting. Dari ruang sidang yang tegang hingga operasi mendadak di bulan suci, berita-berita ini masih layak jadi bahan perbincangan pagi ini.
OTT KPK di Pekalongan, Bupati Diamankan
Ramadhan tahun ini ternyata tak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak. Mereka baru saja menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ini jadi OTT ketujuh KPK di tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kejadiannya. "Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati," ujarnya di Jakarta, Selasa lalu.
Di sisi lain, ada kabar baik dari meja hijau. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat kemarin, memutuskan membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga rekannya. Mereka sebelumnya dituduh menghasut demo Agustus 2025 yang ricuh.
Selain Delpedro, yang juga divonis bebas adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Putusan ini tentu menghentakkan banyak pihak.
Vonnis 5 Tahun untuk ABK Pengangkut Sabu
Sementara di Batam, nasib berbeda dialami Fandi Ramadhan. Anak buah kapal Sea Dragon Terawa itu harus mendekam di penjara lima tahun. Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis itu atas perannya menyelundupkan narkotika jenis sabu. Jumlahnya fantastis: hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Tiwik di persidangan, Kamis.
Lalu, di ranah penegakan hukum, Polri masih memburu dua buronan. Yang pertama adalah A. Hamid alias Boy, terduga bandar narkoba. Satunya lagi, Satriawan alias Awan, yang diduga jadi kurir dalam jaringan bandar kondang Koko Erwin.
Keduanya sudah masuk DPO. "Kami terus kejar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
MK Koreksi Pasal 'Obstruction of Justice'
Terakhir, ada perkembangan dari Mahkamah Konstitusi. Mereka baru saja mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam UU Tipikor. Tujuannya jelas: agar pasal itu tak lagi multitafsir dan disalahartikan.
Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Frasa itu pun dinyatakan tak punya kekuatan hukum mengikat lagi.
Perubahan ini diharapkan bisa mempertajam penerapan hukum, sekaligus mencegah penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa saja.
Artikel Terkait
Formappi Peringatkan DPR Soal Risiko Intervensi Hukum dari Audiensi Istri Nadiem
Wakil Ketua MPR: Kebebasan Berpikir Perempuan Masih Jauh dari Kenyataan
Delapan Pejabat Kemnaker Divonis Penjara hingga 7,5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
Kementerian Haji Luncurkan Aplikasi Kawal Haji untuk Saluran Pengaduan Terintegrasi