KPK Tangkap Bupati Pekalongan, MK Koreksi Pasal Obstruction of Justice

- Minggu, 08 Maret 2026 | 05:45 WIB
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, MK Koreksi Pasal Obstruction of Justice

Selama sepekan terakhir, jagat hukum Indonesia kembali diwarnai sejumlah peristiwa penting. Dari ruang sidang yang tegang hingga operasi mendadak di bulan suci, berita-berita ini masih layak jadi bahan perbincangan pagi ini.

OTT KPK di Pekalongan, Bupati Diamankan

Ramadhan tahun ini ternyata tak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak. Mereka baru saja menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ini jadi OTT ketujuh KPK di tahun 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kejadiannya. "Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati," ujarnya di Jakarta, Selasa lalu.

Di sisi lain, ada kabar baik dari meja hijau. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat kemarin, memutuskan membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga rekannya. Mereka sebelumnya dituduh menghasut demo Agustus 2025 yang ricuh.

Selain Delpedro, yang juga divonis bebas adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Putusan ini tentu menghentakkan banyak pihak.

Vonnis 5 Tahun untuk ABK Pengangkut Sabu

Sementara di Batam, nasib berbeda dialami Fandi Ramadhan. Anak buah kapal Sea Dragon Terawa itu harus mendekam di penjara lima tahun. Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis itu atas perannya menyelundupkan narkotika jenis sabu. Jumlahnya fantastis: hampir 2 ton.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar