Habiburokhman bahkan menyebut ada korelasi yang nyaris langsung. Semakin persuasif pendekatan yang diambil, katanya, semakin baiklah citra Polri. Sebaliknya, respons yang terlihat represif akan berimbas pada penilaian yang negatif.
Nah, terkait hal itu, Komisi III punya catatan menarik. Mereka memaparkan tren penanganan kasus yang berkaitan dengan penyampaian pendapat. Angkanya fluktuatif.
“Mengacu pada catatan Komisi III, periode 2009-2014 ada 47 kasus penangkapan dan penahanan sampai persidangan terkait aktivitas menyampaikan ekspresi atau pendapat. Periode 2014-2019 ada 240 kasus. Dan periode 2019 sampai 2024 ada 29 kasus,” jelas Habiburokhman.
Penurunan signifikan terjadi belakangan ini. Habiburokhman menyebut, itu tak lepas dari kebijakan internal Polri yang diterbitkan pada 2021. Intinya, kebijakan itu menempatkan sanksi pidana sebagai opsi terakhir, terutama untuk perkara yang menjerat UU ITE.
“Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 ini menitikberatkan penjatuhan hukuman pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium khususnya untuk penanganan perkara yang menyangkut ITE,” jelas dia.
Di sisi lain, ia juga menyinggung soal pendekatan restoratif yang kini digaungkan. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, harapannya pendekatan itu bisa lebih kuat diterapkan. “Yang dapat dipastikan akan semakin membuat tingkat represivitas dalam respons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat semakin menurun,” tandasnya menutup paparan.
Artikel Terkait
Aktivis Muhammadiyah Soroti Pencabutan HGU: Prabowo Tunjukkan Ketegasan Lawan Oligarki
Polemik Masjid Liliba: Pemkot Kupang Tegaskan Aturan, Bukan Penolakan
Gus Umar Sindir Gibran: Wapres Hasil Obrak-abrik Konstitusi
Gadis 9 Tahun Terseret Motor Usai Berjuang Pertahankan HP dari Pencuri