Yang menarik perhatian Damai adalah peran Ahmad Khoizinudin sendiri. Menurutnya, AK memiliki job description non-litigasi, tapi justru terlihat provokatif. Tindakannya dinilai bisa menghasut dan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Salah satu contoh yang dipersoalkan adalah pernyataan AK tentang pemanggilan sejumlah tersangka lain pada 22 Januari 2025. Ahmad Khoizinudin menyebut itu adalah implikasi dari kunjungan Damai ke kediaman Joko Widodo di Solo.
Klaim itu dibantah habis oleh Damai. Menurutnya, kunjungannya ke Solo justru diketahui dan bahkan dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Justru secara ideal, proses restorasi memang harus melibatkan atau menyertakan penyidik,” ujarnya. Jadi, tak ada yang disembunyikan atau melanggar prosedur.
Pada akhirnya, laporan ini dibuat Damai bukan tanpa alasan. Ia ingin ada efek jera. Tujuannya agar Ahmad Khoizinudin tidak terus-menerus menghasut publik dan menyebarkan pernyataan yang merugikan secara hukum maupun personal.
“Laporan ini demi menjaga marwah hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah pembentukan opini publik yang sesat,” jelas Damai menutup penjelasannya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Ahmad Khoizinudin terkait laporan polisi yang menjeratnya. Situasinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional