Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya
Langkah hukum resmi akhirnya diambil. Damai Hari Lubis, atau yang biasa disingkat DHL, mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Januari 2026 lalu. Di SPKT, ia secara resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK). Laporan itu kini sedang diproses.
Dalam laporannya, Damai menyeret nama Ahmad Khoizinudin dengan sejumlah pasal. Ada Pasal 433 dan 434 KUHP Baru, juga Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Intinya, kasus ini berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang dianggap Damai sebagai hasutan, fitnah, dan pencemaran nama baik.
“Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural dan cacat hukum. Bahkan, terlapor apriori menilai saya seakan menggunakan praktik penyimpangan hukum, melanggar KUHAP, hingga menuduh adanya konspirasi hukum yang disebut sebagai ‘KUHAP Solo’,”
Begitu penjelasan Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Senin (26/1/2026). Ia merasa, semua tudingan itu sama sekali tak berdasar. Lebih parah lagi, menurutnya, pernyataan-pernyataan Ahmad Khoizinudin itu berpotensi menyesatkan publik.
Di sisi lain, Damai bersikeras bahwa semua langkah hukum yang ditempuhnya berjalan sesuai koridor. Ia pun membeberkan kronologinya. Nota pembelaannya sudah disampaikan secara formal di Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Lalu, permohonan restorasi diajukan ke penyidik pada 10 Januari 2026. Semua argumen hukum juga ia sampaikan secara terbuka lewat artikel, video YouTube, dan diskusi di televisi.
“Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya lagi.
Artikel Terkait
Felix Siauw Sindir Sikap Pemerintah: Jamin Keamanan Israel, Sementara Gaza Berdarah?
Komisi III Ingatkan Polri: Respons Terhadap Demo Pengaruhi Citra Biru di Mata Publik
Kembali Diperiksa KPK, Bos Maktour Bantah Ikat Rombongan Presiden
Makan Gratis Prabowo: Investasi Gizi atau Manuver Politik Menuju 2029?