Kasus hukum di Sleman, Yogyakarta, kini ramai diperbincangkan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut angkat bicara. Ia menyoroti penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh kepolisian, yang kasusnya sudah dilimpahkan kejaksaan untuk segera diadili.
Ceritanya begini. Hogi sedang mengejar dua orang yang baru saja menjambret istrinya. Ia membuntuti mereka dengan mobil. Tapi, menurut Habiburokhman, akhir ceritanya berbeda dari yang banyak dibayangkan.
Ungkapan itu disampaikan Habiburokhman lewat akun Instagramnya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (25/1).
Nah, karena dua penjambret itu tewas, Hogi justru yang ditangkap. Dia dikenai Pasal 310 dan 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Proses hukumnya bergulir cepat dari polisi ke jaksa, dan kini menuju meja hijau.
Politikus Gerindra itu bersikukuh. Menurutnya, kematian kedua pelaku itu murni akibat ulah mereka sendiri, bukan karena ditabrak Hogi. Ia bahkan mengaku bingung dengan langkah kejaksaan yang menerima dan akan membawa kasus ini ke pengadilan.
Artikel Terkait
Sawah Berbisik Data: Ketika Petani dan AI Menyulam Masa Depan Pangan
Dua Polisi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Bertugas di Cisarua
Gelombang Pelapor WNI Korban Sindikat Kamboja Mulai Mereda
Prabowo Langsung Gelar Rapat Maraton di Bogor Usai Tur Dunia