Perkara ini ternyata tak hanya melibatkan Superiyanto. Ada empat terdakwa lain dalam kasus perjudian yang sama: Rud, Kus, Sud, dan Sun. Mereka awalnya dituntut tujuh bulan penjara, namun majelis hakim memutuskan enam bulan. Dan seperti halnya politikus itu, hukuman mereka juga ditukar dengan kerja sosial 60 jam dengan skema pelaksanaan yang sama.
Menariknya, meski semua terdakwa menerima putusan tersebut, mereka belum bisa langsung bebas. Pihak JPU masih perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Jaksa Viola Oksianta Rahartika menyatakan sikapnya.
Jadi, meski sidang putusan telah usai, ceritanya belum sepenuhnya berakhir. Masih ada jeda tujuh hari yang menentukan, sebelum vonis kerja sosial itu benar-benar dieksekusi atau justru diajukan banding.
Artikel Terkait
Israel Lancarkan Serangan Besar ke Basis Hizbullah di Beirut, Balasan Roket Mendarat di Utara
PSG Hajar Chelsea 5-2 dalam Laga Spektakuler Babak 16 Besar Liga Champions
Valverde Cetak Hattrick, Real Madrid Hancurkan Manchester City 3-0 di Liga Champions
12 Maret dalam Catatan Sejarah: Dari Awal Orde Baru Hingga Pawai Garam Gandhi