Anggota DPRD Kudus Divonis Kerja Sosial, Hukuman Pertama di Era KUHP Baru

- Minggu, 25 Januari 2026 | 20:18 WIB
Anggota DPRD Kudus Divonis Kerja Sosial, Hukuman Pertama di Era KUHP Baru

Perkara ini ternyata tak hanya melibatkan Superiyanto. Ada empat terdakwa lain dalam kasus perjudian yang sama: Rud, Kus, Sud, dan Sun. Mereka awalnya dituntut tujuh bulan penjara, namun majelis hakim memutuskan enam bulan. Dan seperti halnya politikus itu, hukuman mereka juga ditukar dengan kerja sosial 60 jam dengan skema pelaksanaan yang sama.

Menariknya, meski semua terdakwa menerima putusan tersebut, mereka belum bisa langsung bebas. Pihak JPU masih perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Jaksa Viola Oksianta Rahartika menyatakan sikapnya.

Jadi, meski sidang putusan telah usai, ceritanya belum sepenuhnya berakhir. Masih ada jeda tujuh hari yang menentukan, sebelum vonis kerja sosial itu benar-benar dieksekusi atau justru diajukan banding.


Halaman:

Komentar