Jakarta, Kamis (20/11/2025) – Kementerian Ketenagakerjaan baru saja meresmikan Indonesian Forum on Labour and Productivity (IFLP) 2025. Forum ini digadang-gadang jadi wadah strategis untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang makin kompleks, terutama terkait pekerja gig.
Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa IFLP akan mempertemukan berbagai pihak. Mulai dari akademisi, pembuat kebijakan, pelaku usaha, hingga serikat pekerja dalam dan luar negeri. “Tantangan ketenagakerjaan tidak bisa diselesaikan secara sektoral,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Menurutnya, butuh diskusi lintas disiplin yang menyentuh aspek ekonomi, kultur kerja, regulasi, hingga perlindungan sosial.
Di sisi lain, fokus utama forum perdana ini adalah perkembangan pesat pekerja gig. Perubahan pola dan relasi kerja dalam gig economy dinilai butuh pendekatan yang lebih adaptif. Anwar menyebut, sektor ini telah menjadi kekuatan baru dengan sekitar 4,4 juta pekerja di bidang transportasi, logistik, layanan kreatif, dan platform digital lainnya.
Tapi pertumbuhan ini tak lepas dari masalah. Banyak pekerja gig menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja panjang, minimnya perlindungan K3, dan ruang partisipasi yang terbatas. “Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Anwar. Negara, katanya, punya tanggung jawab untuk memastikan mereka mendapat perlindungan yang layak.
Ghazmahadi, Kapus Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan, juga menyoroti hal serupa. Menurutnya, sejak 2015 jumlah pekerja gig terus meningkat seiring pertumbuhan platform digital. Namun, banyak yang masih bekerja dalam kondisi belum layak. “Kita tidak bisa hanya melihat pertumbuhan ekonomi gig dari sisi fleksibilitasnya saja,” paparnya. Di balik itu, ada jutaan pekerja yang belum dapat kepastian dan perlindungan.
Berbagai studi menunjukkan kerentanan yang mereka hadapi: ketidakpastian pendapatan, minimnya hak cuti, hingga ketiadaan jaminan keselamatan kerja. Pola kemitraan yang ada saat ini juga dinilai tidak sejalan dengan definisi hubungan kerja dalam UU 13/2003.
Oleh karena itu, penguatan regulasi yang inklusif dan perlindungan sosial adaptif menjadi prioritas. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, perlindungan kesehatan, hingga mitigasi fluktuasi pendapatan. Semua ini butuh kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat.
Anwar meyakini IFLP 2025 akan jadi ruang strategis untuk mendorong kolaborasi berkelanjutan. Ia berharap forum ini bisa membantu mewujudkan ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi pekerja di Indonesia.
Ghazmahadi pun menekankan, penyusunan kebijakan harus berbasis data dan temuan empiris. Hanya dengan begitu, rekomendasi yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab persoalan riil di lapangan.
Artikel Terkait
Karnaval Paskah Semarakkan Semarang, Kibarkan Bendera Raksasa dan Semangat Kebersamaan
Pertamina Patra Niaga Raih Empat Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Pengelolaan Kesehatan Terpadu
Kapolsek Cileungsi Menyamar Jadi Satpam dan Ustaz, 1.000 Butir Obat Keras Disita