Berbagai studi menunjukkan kerentanan yang mereka hadapi: ketidakpastian pendapatan, minimnya hak cuti, hingga ketiadaan jaminan keselamatan kerja. Pola kemitraan yang ada saat ini juga dinilai tidak sejalan dengan definisi hubungan kerja dalam UU 13/2003.
Oleh karena itu, penguatan regulasi yang inklusif dan perlindungan sosial adaptif menjadi prioritas. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, perlindungan kesehatan, hingga mitigasi fluktuasi pendapatan. Semua ini butuh kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat.
Anwar meyakini IFLP 2025 akan jadi ruang strategis untuk mendorong kolaborasi berkelanjutan. Ia berharap forum ini bisa membantu mewujudkan ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi pekerja di Indonesia.
Ghazmahadi pun menekankan, penyusunan kebijakan harus berbasis data dan temuan empiris. Hanya dengan begitu, rekomendasi yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab persoalan riil di lapangan.
Artikel Terkait
Tiga Pramusaji Diduga Rusak Segel KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau
Bazar Amal WIC Angkat Karya Lokal, Tri Tito Karnavian Soroti Kolaborasi dengan UMKM
Dunia Berduka: Semeru Muntahkan Abu, Gaza dan Ukraina Diserang, Jepang Dilalap Api
Uni Eropa Siapkan Dana Triliunan, tapi Gaza Harus Bersih dari Hamas Dulu