Berbagai studi menunjukkan kerentanan yang mereka hadapi: ketidakpastian pendapatan, minimnya hak cuti, hingga ketiadaan jaminan keselamatan kerja. Pola kemitraan yang ada saat ini juga dinilai tidak sejalan dengan definisi hubungan kerja dalam UU 13/2003.
Oleh karena itu, penguatan regulasi yang inklusif dan perlindungan sosial adaptif menjadi prioritas. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, perlindungan kesehatan, hingga mitigasi fluktuasi pendapatan. Semua ini butuh kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat.
Anwar meyakini IFLP 2025 akan jadi ruang strategis untuk mendorong kolaborasi berkelanjutan. Ia berharap forum ini bisa membantu mewujudkan ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi pekerja di Indonesia.
Ghazmahadi pun menekankan, penyusunan kebijakan harus berbasis data dan temuan empiris. Hanya dengan begitu, rekomendasi yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab persoalan riil di lapangan.
Artikel Terkait
Kepala KPP Jakarta Utara Dicokok KPK, Suap Pajak Rp 4 Miliar Beralih ke Dolar Singapura
KPK Gelar OTT Perdana 2026, Kantor Pajak dan Perusahaan Tambang Jadi Sasaran
Trump Siap Bantu Iran, Gelombang Protes Makin Mengguncang
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban