Santet Masuk KUHP: Antara Mitos, Konflik Sosial, dan Dilema Hukum Modern

- Minggu, 25 Januari 2026 | 19:06 WIB
Santet Masuk KUHP: Antara Mitos, Konflik Sosial, dan Dilema Hukum Modern

Menurut sejumlah pengamat, termasuk Poppy Lestari, S.H., M.H., hal ini tercermin dari kata "dapat" dalam pasal tersebut.

"Penekanannya bukan pada berhasilnya perbuatan, misalnya ada yang benar-benar mati. Tapi pada unsur bagaimana pelaku membuat orang lain percaya dan kemudian menggunakan jasanya," begitu kira-kira penjelasannya.

Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata. Kepercayaan terhadap santet itu nyata dan punya konsekuensi sosial yang nyata pula. Konflik horisontal dan aksi main hakim sendiri kerap berawal dari sini. Dalam konteks itu, pasal ini bisa berfungsi sebagai rem sosial, mencegah klaim kekuatan gaib dipakai untuk menakut-nakuti atau memanipulasi orang.

Lalu, Bagaimana Membuktikan Santet di Pengadilan?

Ini soal klasik. Pembuktian santet harus berjalan beriringan dengan asas legalitas dan asas pembuktian itu sendiri. Asas legalitas mensyaratkan kejelasan: perbuatan apa saja yang dilarang harus tertulis dengan gamblang. Pasal 252 berusaha memenuhi ini dengan fokus pada 'klaim' dan 'penawaran'.

Namun, asas legalitas juga menuntut kepastian. Di sinilah tantangannya: bagaimana menilai suatu klaim secara objektif? Di sinilah peran asas pembuktian menjadi krusial. Hukum kita mensyaratkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Penegakan Pasal 252 harus bertumpu pada fakta konkret yang bisa diverifikasi misalnya, ada rekaman penawaran jasa, transaksi uang, atau pengakuan dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa ketegasan dalam pembuktian, pasal ini berisiko besar disalahgunakan hanya untuk melegitimasi prasangka.

Masih Relevankah di Era Sekarang?

Pada akhirnya, perdebatan soal pasal santet ini adalah cermin dari dilema hukum pidana. Di satu sisi, negara punya kewajiban mencegah kekacauan sosial. Di sisi lain, hukum harus tetap rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.

Pasal 252 adalah sebuah kompromi. Tapi kompromi saja tidak cukup. Di era yang mementingkan nalar, relevansi sebuah norma tidak hanya diukur dari niat baiknya, tapi dari kemampuan penerapannya yang adil dan terukur.

Karena itu, pasal ini harus ditempatkan secara proporsional. Penegakannya harus sangat berhati-hati, terbatas pada perbuatan nyata yang bisa dibuktikan, bukan pada mitos atau ketakutan kolektif. Baru dengan begitu KUHP Baru bisa menjadi instrumen yang tidak hanya responsif terhadap realitas, tapi juga tetap menghormati akal sehat dan prinsip keadilan.


Halaman:

Komentar