Istilah 'santet' mungkin yang paling populer, tapi sebenarnya praktik ini punya banyak nama di Nusantara. Coba tengok ke Jawa Barat, orang sana menyebutnya 'teluh'. Lain lagi di Jawa Tengah, istilah 'tenung' lebih akrab di telinga. Sementara di Jawa Timur, ya, 'santet' itu sendiri. Perbedaan nama ini bukan sekadar soal bahasa, melainkan bukti bahwa kepercayaan terhadap hal semacam ini sudah mengakar jauh dalam kehidupan masyarakat kita.
Kalau merujuk KBBI, santet memang diartikan sebagai sihir. Tapi dalam percakapan sehari-hari, maknanya lebih gelap. Santet kerap dimaknai sebagai ilmu hitam yang memanfaatkan kekuatan gaib untuk tujuan jahat menyakiti, membuat orang menderita, bahkan menghilangkan nyawa. Praktiknya bisa melibatkan guna-guna, jampi-jampi, atau benda-benda tertentu. Gara-gara dampaknya yang dianggap merugikan ini, santet secara sosial dipandang sebagai pelanggaran norma yang serius.
Perdebatan soal perlu tidaknya santet diatur dalam hukum pidana sebenarnya sudah lama. Akar masalahnya sederhana: bagaimana membuktikan sesuatu yang bersifat gaib dan metafisik di pengadilan? Logika hukum formal seringkali mentok di sini. Namun begitu, di lapangan, dampaknya nyata dan seringkali brutal. Tuduhan santet berulang kali memicu konflik, pengucilan, bahkan kekerasan massal di tengah masyarakat.
Nah, melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, negara akhirnya mengambil langkah. Ada ketentuan pidana yang mengatur hal-hal terkait klaim kekuatan gaib, termasuk santet. Aturan ini baru akan berlaku penuh tahun 2026 nanti. Latar belakangnya jelas: selama ini ada kekosongan hukum yang bikin masyarakat mudah main hakim sendiri begitu isu santet mencuat.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap bisa memberi kepastian hukum sekaligus meredam konflik sosial. Tapi, tentu saja, langkah ini langsung memantik pertanyaan. Di tengah masyarakat yang katanya semakin rasional dan modern, apa relevansinya mengatur hal-hal yang sulit dipegang buktinya? Penerapan pasalnya nanti harus super hati-hati. Jangan sampai malah mengorbankan prinsip kepastian hukum dan membuka pintu lebar-lebar untuk kriminalisasi berdasarkan tuduhan belaka.
Pengesahan KUHP Baru memang menghidupkan lagi perbincangan publik. Salah satu pasal yang paling banyak disorot ya soal santet ini. Banyak yang bertanya-tanya, apa urgensi negara mengurusi hal semacam ini di era yang mengedepankan sains dan nalar?
Perdebatan ini sebenarnya cermin dari ketegangan abadi antara hukum modern dan realitas tradisional. Di satu sisi, pasal ini bisa dilihat sebagai upaya negara menjaga ketertiban. Di sisi lain, ia menimbulkan kekhawatiran akan konsistensi hukum pidana itu sendiri.
Mengulik Bunyi Pasal 252 KUHP Baru
Inti dari Pasal 252 KUHP Baru adalah mengatur perbuatan mengaku-aku atau menawarkan diri punya kekuatan gaib yang bisa menyebabkan penyakit, penderitaan, atau kematian. Yang menarik, pasal ini termasuk delik formil. Artinya, untuk memidanakan seseorang, jaksa tidak perlu membuktikan bahwa korban benar-benar sakit atau meninggal. Cukup dibuktikan bahwa pelaku menyatakan klaim atau menawarkan jasanya. Pendekatan ini menunjukkan fokus pembuat UU lebih pada pencegahan konflik sosial ketimbang pada akibat fisik yang sulit dibuktikan.
Tapi, dalam masyarakat yang makin rasional, konstruksi hukum seperti ini memang mengundang diskusi. Hukum pidana kan idealnya bekerja berdasarkan logika sebab-akibat yang bisa diverifikasi. Kalau seseorang bisa dihukum hanya karena 'omongan' atau klaimnya, tanpa perlu ada korban nyata, bukankah hukum jadi terasa sangat subjektif?
Artikel Terkait
Generasi AI dan Ilusi Penguasaan: Ketika Pendidikan Kehilangan Martabat Berpikir
DJ Dinar Candy Bongkar Modus Podgeter, Vape Palsu Berisi Narkoba di Dunia Malam
Korban Penjambret Tewas Sendiri, Pelaku Pengejaran Malah Dijerat Hukum
Tina Talissa Resmi Menikah, Wapres Gibran Hadiri Pesta Pernikahan