murianetwork.com - Menikah merupakan salah satu penyempurna ibadah kepada Allah. Tentunya saat seorang muslim tidak menaati hukum menikah berbeda agama, maka nikahnya tidak sah.
Setiap pasangan yang akan menikah mengharapkan ridha Allah dan fenomena saat ini, justru menikah berbeda agama.
Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Puasa Daud Untuk Rejeki yang Lancar, Harus Dicatat
Secara terang-terangan, Islam melarang umatnya untuk menikah dengan yang berbeda agama. Larangan tegas tersebut tercantum dalam Al Quran di Al Baqarah pada ayat 221. Pernikahan yang beda agamanya juga dilarang dan tidak sah di Indonesia.
Tentang Pernikahan Beda Agama
Pernikahan dibangun atas dasar ridha Allah dan saling mengasihi dalam satu keyakinan. Tentu berdasarkan kondisi saat ini yang marak adanya pernikahan beda agama, maka secara tegas dilarang oleh Islam.
Biasanya menikah berbeda agama ini dilakukan secara diam-diam di Indonesia, pasalnya negara pun belum mengakui kondisi tersebut.
Berdasarkan peraturan undang-undang sendiri, menikah harus yang satu keyakinan.
Artikel Terkait
Masjid Negara IKN Ditargetkan Siap Sambut Ramadan 1447 H
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda