murianetwork.com - Menikah merupakan salah satu penyempurna ibadah kepada Allah. Tentunya saat seorang muslim tidak menaati hukum menikah berbeda agama, maka nikahnya tidak sah.
Setiap pasangan yang akan menikah mengharapkan ridha Allah dan fenomena saat ini, justru menikah berbeda agama.
Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Puasa Daud Untuk Rejeki yang Lancar, Harus Dicatat
Secara terang-terangan, Islam melarang umatnya untuk menikah dengan yang berbeda agama. Larangan tegas tersebut tercantum dalam Al Quran di Al Baqarah pada ayat 221. Pernikahan yang beda agamanya juga dilarang dan tidak sah di Indonesia.
Tentang Pernikahan Beda Agama
Pernikahan dibangun atas dasar ridha Allah dan saling mengasihi dalam satu keyakinan. Tentu berdasarkan kondisi saat ini yang marak adanya pernikahan beda agama, maka secara tegas dilarang oleh Islam.
Biasanya menikah berbeda agama ini dilakukan secara diam-diam di Indonesia, pasalnya negara pun belum mengakui kondisi tersebut.
Berdasarkan peraturan undang-undang sendiri, menikah harus yang satu keyakinan.
Berdasarkan HAM juga harus berkehendak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Alih-laih tidak boleh di negara sendiri, maka seringkali dilakukan di luar negeri yang tetap saja di mata agama Islam status pernikahannya adalah haram.
Hukum Pernikahan Beda Agama
Berdasarkan penjelasan Al Quran, peraturan negara dan juga pendapat para ulama bahwa hukum menikah beda agama adalah haram. Jadi bagi seseorang yang ingin menikah maka sebaiknya mencari pasangan yang seiman.
Perhatikan pula penjelasan tentang hukum menikah berbeda agama berikut untuk memahaminya lebih lanjut.
1. Berdasarkan Fatwa MUI
Pada fatwa MUI yang disahkan pada tahun 2005 ini menghasilkan dua poin utama. Poin yang pertama tentang pernikahan beda agama haram hukumnya dan tidak sah.
MUI menegaskan hal tersebut berdasarkan nash agama, Al Quran juga merujuk Hadits.
Untuk poin kedua juga menjelaskan tentang perkawinan yang dilakukan lelaki muslim bersama wanita ahli kitab tidak sah dan haram hukumnya didasarkan qaul mu’tamad.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
BRI Peduli Kembangkan Pusat Edukasi Manasik Haji dan Sarana Wisata di Desa Ketapanrame Mojokerto
Pemerintah Gelontorkan Rp11 Triliun untuk Beli SBN di Pasar Sekunder Jaga Stabilitas Yield
Pengemudi Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Polisi Dalami Dugaan Tabrak Lari
Perempuan 26 Tahun Tewas Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih