Tak hanya itu. Fatwa ini juga sangat membantu orang-orang yang mudah terkena waswas. Anda tahu, mereka yang selalu ragu dan merasa belum suci betul. Atau, bagi kita yang sering sholat di tempat umum misalnya di toilet atau musala bandara yang kebersihannya kadang di luar kendali kita. Komitmen ketat pada satu madzhab tertentu di kondisi semacam itu bisa menyulitkan.
Intinya, dalam berbagai kondisi darurat entah badan, pakaian, atau tempat yang tidak suci sholat seseorang tetap dianggap sah jika mengikuti fatwa ini. Praktis, ya.
Memang, idealnya sih, kalau sudah ambil pendapat Malikiyah soal najis ini, sebaiknya pakai ‘bundling’ lengkap tata cara wudhu dan sholat ala Malikiyah juga. Misalnya, dengan mengusap seluruh kepala saat wudhu dan menggosok-gosok anggota wudhu. Tujuannya untuk menghindari talfiq, atau pencampuran madzhab dalam satu ritual ibadah.
Tapi, menariknya, menurut Syaikh Al-Adawi, pencampuran dua madzhab dalam satu ibadah seperti ini diperbolehkan. Bahkan, beliau menyebut pendapatnya ini mu’tamad, bisa diandalkan.
Sebagai penutup, catatan ini merujuk pada kitab Fathul ‘Alam karya Syaikh Muhammad Abdullah Al-Jurdani, dengan tambahan faidah dari Gus M. Syihabuddin Dimyathi.
Artikel Terkait
Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Sebut Kondisi Keamanan dan Politik Tak Memungkinkan
BMKG Imbau Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat di Sebagian Besar Sulsel
Israel Lancarkan Serangan Besar ke Basis Hizbullah di Beirut, Balasan Roket Mendarat di Utara
PSG Hajar Chelsea 5-2 dalam Laga Spektakuler Babak 16 Besar Liga Champions