Bersuci dari Najis Saat Sholat, Menurut Malikiyah, Bukan Kewajiban?
✍🏻 Tsabit Abi Fadhil
Kalau bicara soal kesucian dari najis untuk sholat, pandangan di kalangan ulama Madzhab Malikiyah ternyata beragam. Setidaknya, ada tiga pendapat utama yang beredar: ada yang bilang wajib, ada yang menyebutnya sunnah, dan ada pula yang memandangnya sebagai istihbab (anjuran). Nah, yang menarik, pendapat yang dianggap kuat dan dipegang mayoritas pengikut madzhab ini justru yang menyatakan hukumnya sunnah. Jadi, tidak wajib.
Yang juga patut dicatat, dalam kerangka pemikiran Malikiyah, najis ya najis saja. Mereka tidak membuat perincian yang ribet seperti najis mughallazah, mutawassithah, atau mukhoffafah. Klasifikasi semacam itu tidak berlaku di sini. Semua najis diperlakukan sama.
Lalu, kapan fatwa ini bisa jadi solusi? Bayangkan seseorang yang baru menjalani operasi medis serius. Lukanya tidak boleh terkena air dalam waktu lama, berbulan-bulan bahkan. Atau, ada kondisi darurat lain yang membuat seseorang mustahil bersuci. Dalam situasi seperti itu, menuntut kesucian mutlak bisa jadi beban yang terlalu berat atau dalam istilah fikih, lihurmatil wakti. Di sinilah pendapat Malikiyah ini memberikan kelonggaran yang manusiawi.
Artikel Terkait
Santet Masuk KUHP: Antara Mitos, Konflik Sosial, dan Dilema Hukum Modern
Suami Sleman Jalani Mediasi Usai Tewaskan Dua Jambret yang Sasar Istrinya
Lubang-Lubang Menganga di MT Haryono, Ujian Harian bagi Pengendara
Kesabaran dan Sampah di Ujung Joran: Kisah Memancing di Kali Angke