Di sisi lain, pakar hukum pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, mencoba melihat dari sudut pandang hukum. Hakim, ujarnya, harus menimbang motif tindakan Hogi.
“Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan. Jika iya maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama,” jelas Marcus.
Namun begitu, dia juga mengingatkan soal kemungkinan ‘pembelaan diri yang melampaui batas’. Tapi, kondisi itu bisa dimaklumi jika pelaku mengalami kegoncangan jiwa akibat serangan yang dihadapi.
Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian? Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, bersikukuh bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses yang panjang. Pemeriksaan saksi, ahli, hingga gelar perkara sudah dilakukan.
“Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan,” katanya.
“Namun perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua korban meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum.”
Jadi, di tengah simpati publik pada Hogi, polisi berargumen mereka punya kewajiban menelusuri kematian dua orang itu. Kasus ini, mau tak mau, menjadi semacam ujian nyata. Bagaimana aparat menegakkan hukum tanpa mengabaikan konteks manusiawi, saat seorang korban bertindak dalam situasi panik dan darurat. Hasilnya akan ditunggu banyak pihak.
Artikel Terkait
Israel Lancarkan Serangan Besar ke Basis Hizbullah di Beirut, Balasan Roket Mendarat di Utara
PSG Hajar Chelsea 5-2 dalam Laga Spektakuler Babak 16 Besar Liga Champions
Valverde Cetak Hattrick, Real Madrid Hancurkan Manchester City 3-0 di Liga Champions
12 Maret dalam Catatan Sejarah: Dari Awal Orde Baru Hingga Pawai Garam Gandhi