Niatnya sederhana: melindungi istri. Tapi apa yang terjadi pada Hogi Minaya (43) di Sleman, Yogyakarta, justru berbelok arah secara tragis. Pria ini kini berstatus tersangka, setelah berusaha mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arista.
Peristiwa itu terjadi di Jembatan Layang Janti, Sabtu akhir April lalu. Arista yang sedang berkendara motor tiba-tiba dipepet dua orang. Tasnya direnggut. Hogi, yang saat itu mengikuti dari belakang dengan mobil, langsung memburu pelaku.
Aksi kejar-kejaran itu tak berlangsung lama. Motor yang ditunggangi kedua pelaku tiba-tiba oleng, lalu menabrak tembok. Dua penjambret itu tewas di tempat. Nah, beberapa bulan berselang, giliran Hogi yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sleman. Alasannya, pembelaan diri dinilai sudah melampaui batas dan menyebabkan kecelakaan maut.
Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Untungnya, Hogi tak mendekam di sel. Setelah pengajuan penangguhan, dia jadi tahanan luar dengan kewajiban mengenakan gelang GPS. Tapi status tersangka itu tetap melekat, membayangi hidupnya.
Kasus ini pun menarik perhatian pengamat. Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) angkat bicara. Menurutnya, menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka berisiko mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran HAM.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sekalipun, harus dilihat apakah ada motif atau tidak,” tegas Bambang.
“Apalagi saat ini KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif.”
Dia mengingatkan, penetapan tersangka harus berdasar bukti kuat dan memperhatikan niat pelaku. Kalau buktinya sumir, tindakan polisi bisa dianggap kriminalisasi. “Jika bukti-buktinya sumir, maka Wassidik maupun Propam harus turun tangan agar tidak memunculkan isu yang menggerus citra kepolisian,” lanjutnya. Personel yang keliru, katanya, patut diberi sanksi.
Artikel Terkait
Moving: Drama Superhero Korea yang Curi Perhatian dan Raih Daesang
Dahlan Iskan Ungkap Kerugian Rp2 Triliun Akibat Guncangan Harga Batu Bara
Potret Pahit Pendidikan Indonesia: Skor TKA 2025 Buka Mata dan Jurang Antardaerah
Buku Hijau di Toko Itu Membawanya Menuju Syahadat