MURIANETWORK.COM - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kini resmi berstatus tersangka KPK. Penetapan itu dilakukan Selasa lalu, menyusul operasi tangkap tangan yang menggemparkan. Modusnya? Pemerasan terhadap calon perangkat desa. Dan nilainya, menurut hitungan KPK, bisa mencapai angka yang fantastis: lebih dari Rp50 miliar.
Bayangkan saja. Ada 601 posisi perangkat desa yang kosong di Pati, tersebar di 21 kecamatan. Untuk mengisi posisi-posisi itu, Sudewo disebut-sebut berkoordinasi dengan sebuah kelompok yang dijuluki 'Tim 8'.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mencoba membeberkan gambaran besarnya. Ia mengaku baru melihat secuil dari skema ini.
"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Lalu ia berhitung. "Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," ungkapnya.
Rupanya, ada tarif resmi yang dipatok sang bupati. Untuk satu posisi, calon perangkat desa harus merogoh kocek Rp125 hingga 150 juta. Namun begitu, angka itu ternyata belum final. Di lapangan, dua orang kepala desa Abdul Suyono (YON) dari Karangrowo dan Sumarjiono (JION) dari Arumanis dituding melakukan mark up.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detailnya dalam konferensi pers.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar, besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," papar Asep.
Operasi ini sendiri berawal dari penangkapan Sudewo dan tujuh orang lainnya pada Senin malam. Setelah diperiksa mendalam, empat di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sudewo dan dua kepala desa tadi, ada juga Karjan (JAN), Kades Sukorukun.
Mereka semua kini mendekam. Asep menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 20 Januari. Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK menjadi tempat mereka menunggu proses hukum selanjutnya.
Kasus ini tentu menyisakan banyak tanda tanya. Apakah modusnya benar-benar seragam di semua kecamatan? Dan apakah angka Rp50 miliar itu akan terbukti? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Para Ketua IKA Dorong Alumni Unhas Berpartisipasi di Mubes 1-3 Mei 2026 di Makassar
Jakarta LavAni Livin Transmedia Juara Proliga 2026, Ibas Puji Peran SBY
Biota Wisata Luncurkan Program Umroh Rp2,5 Juta di Awal, Targetkan 10.000 Jemaah
Geng Motor Serbu Aspol Tello Makassar, Satu Pelaku Diamankan Warga dan Jadi Sasaran Main Hakim Sendiri