Walhi Sumut: Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Hutan Bisa Jadi Sekadar Pencitraan

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:20 WIB
Walhi Sumut: Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Hutan Bisa Jadi Sekadar Pencitraan

Rencana pemerintah mencabut izin 28 perusahaan perusak hutan di Sumatra menuai sorotan. Walhi Sumatra Utara angkat bicara. Menurut mereka, langkah ini berpotensi cuma jadi simbol belaka. Kenapa? Semuanya tergantung pada tindak lanjutnya. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang bener-bener tegas, plus agenda pemulihan yang nyata, keputusan itu bisa mandek di atas kertas. Bahkan, gampang sekali dikompromikan oleh desakan ekonomi dan kepentingan politik.

Rianda Purba, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, menegaskan hal ini. Ia bilang, tekanan dan pengawalan dari publik mutlak diperlukan.

"Tanpa kontrol publik yang kuat, pencabutan izin rawan menjadi formalitas dan tidak menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan,"

ungkapnya di Medan, Rabu lalu.

Memang, relasi antara negara dan korporasi besar dalam urusan sumber daya alam dianggap sudah terlalu kuat. Selama bertahun-tahun, hubungan inilah yang diduga mempercepat kerusakan lingkungan. Tak heran risiko bencana ekologis di Sumatra kian meningkat. Nah, di sinilah peran publik dianggap krusial. Keterlibatan mereka bisa jadi pengawal agar pencabutan izin tak sekadar wacana, tapi benar-benar berdampak.

Di sisi lain, Walhi juga mendesak hal lain. Pemerintah diminta menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Soalnya, kalau izin baru dibuka lagi entah untuk perusahaan lama atau pendatang baru siklus kerusakan lingkungan cuma akan berulang. Begitu juga dengan konflik agraria yang sudah telanjur terjadi.

Lalu, apa lagi yang mesti dilakukan? Pencabutan izin saja tidak cukup. Walhi Sumut menuntut sanksi yang lebih berat. Mulai dari administratif, perdata, hingga pidana bagi perusahaan pelanggar hukum. Negara dinilai tak boleh berhenti pada pencabutan izin. Pertanggungjawaban hukum yang setimpal harus ditegakkan.

Yang tak kalah penting adalah pemulihan. Kewajiban memulihkan ekosistem harus terukur dan adil. Fokusnya pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah kelola rakyat. Dan yang utama, beban ini jangan sampai jatuh ke pundak masyarakat atau mengandalkan anggaran negara.

Ambil contoh di Sumatra Utara. Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk bisa jadi momentum penting. Selama puluhan tahun, konflik agraria dan kerusakan lingkungan di sana terus berlangsung. Walhi mendorong agar pencabutan dilakukan permanen. Disertai, tentu saja, dengan pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik dengan masyarakat adat secara tuntas.

Sebelumnya, pemerintah lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan sudah menyatakan rencana pencabutan izin perusahaan-perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Di Sumatra Utara sendiri, ada 15 perusahaan yang izinnya akan dicabut. Rinciannya, 13 perusahaan kehutanan dan dua perusahaan nonkehutanan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar