“Tim penyidik juga akan melakukan asset tracing, gitu ya. Baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” paparnya.
Saat ini, kasus yang menjerat DSI dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang ini masih terus diselidiki. Jumlah korbannya pun tidak sedikit.
Berdasarkan data OJK dan penyidikan sementara, Ade Safri menyebut ada sekitar 15 ribu lender yang menjadi korban dari rentang 2018 hingga 2025.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Lalu, modusnya seperti apa? Rupanya, dana dari para lender ini disalurkan ke proyek-proyek yang dianggap fiktif. Caranya dengan memanfaatkan data peminjam lama.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Ade.
“Atas penyaluran pendanaan dari para borrower atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing,” lanjutnya menerangkan.
Artikel Terkait
Gedung Pemerintah Aceh Tamiang Bangkit, Berkat Tenaga Praja IPDN
Bima Arya Gelar Rapat Kunci, Siapkan Panggung APCAT Summit 2026 di Jakarta
Hakim Bebaskan Admin Mahasiswa karena Dakwaan Aplikasi Canva atau Lainnya Dinilai Tak Jelas
Pawang Hujan Klaim Diundang, Keraton Yogyakarta Tegaskan Ritual Labuhan Murni Urusan Abdi Dalem