Kerugian dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ternyata fantastis. Bareskrim Polri menyebut angkanya mencapai triliunan rupiah. Taksiran itu mereka dapatkan dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, memberikan angka yang lebih jelas. Menurutnya, kerugian sementara yang terhitung sudah menyentuh Rp 2,4 triliun.
“Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar 2,4 Triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” ujar Ade Safri saat ditemui di kantor DSI, Jumat (23/1).
Untuk melacak kemana uang itu mengalir, langkah cepat sudah diambil. Penyidik tak main-main, mereka langsung memblokir sejumlah rekening yang terkait dengan perusahaan tersebut.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa nomor rekening baik itu milik daripada PT DSI itu sendiri, yang terdiri dari rekening escrow, kemudian vehicle, kemudian rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya, sudah dilakukan pemblokiran,” jelasnya.
Upaya penyidikan pun diperkuat dengan melibatkan beberapa lembaga lain. Tujuannya jelas, selain menuntaskan kasus, juga untuk memulihkan kerugian yang diderita korban.
“Tim penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan PPATK terkait dengan penelusuran transaksi dari penanganan perkara a quo gitu, dan kita telah mendapatkan HA-nya dan saat ini sedang dilakukan analisa,” tambah Ade Safri.
Nah, selain mengejar pelaku, ada strategi lain yang disiapkan. Penyidik juga fokus pada upaya pemulihan aset.
Artikel Terkait
Nastar hingga Kue Kacang: Kisah di Balik Kue Kering Wajib Lebaran
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU
Batu Karst Pundo Siping, Kejutan Alam Fotogenik di Tengah Lahan Kering Jeneponto
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Berjalan, Arab Saudi Belum Beri Penjelasan Resmi