Bareskrim Beberkan Kerugian Rp 2,4 Triliun dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

- Jumat, 23 Januari 2026 | 20:54 WIB
Bareskrim Beberkan Kerugian Rp 2,4 Triliun dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

Kerugian dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ternyata fantastis. Bareskrim Polri menyebut angkanya mencapai triliunan rupiah. Taksiran itu mereka dapatkan dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, memberikan angka yang lebih jelas. Menurutnya, kerugian sementara yang terhitung sudah menyentuh Rp 2,4 triliun.

“Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar 2,4 Triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” ujar Ade Safri saat ditemui di kantor DSI, Jumat (23/1).

Untuk melacak kemana uang itu mengalir, langkah cepat sudah diambil. Penyidik tak main-main, mereka langsung memblokir sejumlah rekening yang terkait dengan perusahaan tersebut.

“Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa nomor rekening baik itu milik daripada PT DSI itu sendiri, yang terdiri dari rekening escrow, kemudian vehicle, kemudian rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya, sudah dilakukan pemblokiran,” jelasnya.

Upaya penyidikan pun diperkuat dengan melibatkan beberapa lembaga lain. Tujuannya jelas, selain menuntaskan kasus, juga untuk memulihkan kerugian yang diderita korban.

“Tim penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan PPATK terkait dengan penelusuran transaksi dari penanganan perkara a quo gitu, dan kita telah mendapatkan HA-nya dan saat ini sedang dilakukan analisa,” tambah Ade Safri.

Nah, selain mengejar pelaku, ada strategi lain yang disiapkan. Penyidik juga fokus pada upaya pemulihan aset.

“Tim penyidik juga akan melakukan asset tracing, gitu ya. Baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” paparnya.

Saat ini, kasus yang menjerat DSI dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang ini masih terus diselidiki. Jumlah korbannya pun tidak sedikit.

Berdasarkan data OJK dan penyidikan sementara, Ade Safri menyebut ada sekitar 15 ribu lender yang menjadi korban dari rentang 2018 hingga 2025.

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Lalu, modusnya seperti apa? Rupanya, dana dari para lender ini disalurkan ke proyek-proyek yang dianggap fiktif. Caranya dengan memanfaatkan data peminjam lama.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Ade.

“Atas penyaluran pendanaan dari para borrower atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing,” lanjutnya menerangkan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar