Sejak KUHP baru resmi berlaku awal Januari 2026, istilah "kumpul kebo" tiba-tiba ramai lagi diperbincangkan. Pemicunya jelas: Pasal 412 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengancam pidana bagi pasangan yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Data Kompas di hari yang sama mencatat lonjakan tajam pencarian istilah itu di dunia digital. Rupanya, publik penasaran sekaligus cemas.
Perdebatan yang muncul sebenarnya adalah cermin klasik. Di satu sisi, ada nilai-nilai tradisional yang masih kokoh. Di sisi lain, gaya hidup modern terus bergerak, mengubah pola relasi intim menjadi lebih cair seperti pernah diulas Anthony Giddens puluhan tahun silam. Hukum, dalam hal ini, berusaha mengejar dinamika sosial yang tak pernah berhenti berubah.
Masyarakat pun terbelah. Bagi sebagian orang, ini murni urusan privat, pilihan hidup yang tidak perlu diintervensi. Namun bagi yang lain, praktik seperti ini dianggap merusak tatanan moral dan kesusilaan publik. Ketegangan pun tak terhindarkan.
Abdul Fickar Hadjar, dalam wawancaranya, mencoba memberi penjelasan.
"Statusnya delik aduan absolut. Negara tidak akan serta-merta menyerbu rumah orang. Harus ada laporan dari pihak-pihak yang diatur undang-undang dulu," katanya.
Intinya, hukum memang mulai menyentuh ranah yang selama ini dianggap sangat pribadi.
Fenomena serupa sebenarnya bukan hal baru di kawasan Asia Tenggara. Seperti diungkap Jimly Asshiddiqie, hukum kerap dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial yang dominan pada zamannya. Akar polemik ini dalam, merambat pada perubahan struktur sosial dan budaya yang masif. Urbanisasi, misalnya, berkontribusi pada meningkatnya pasangan yang memilih hidup bersama tanpa nikah formal trend yang tercatat oleh BPS sejak bertahun-tahun lalu.
Belum lagi pengaruh global. Media dan budaya pop dari Barat memopulerkan konsep kohabitasi. Ulrich Beck menyebutnya sebagai buah dari modernitas yang mendorong pilihan individual. Tapi Indonesia punya konteks berbeda, dengan landasan agama dan adat yang masih sangat kuat. Ketidaksiapan menghadapi perubahan secepat inilah yang memicu konflik norma. Hukum hadir di tengah pusaran itu, berperan ganda: sebagai alat kontrol sekaligus cermin nilai kolektif.
Lalu, apa sebenarnya arti "kumpul kebo"? Secara sederhana, itu berarti hidup bersama layaknya suami istri tanpa pernikahan yang sah. KBBI mendefinisikannya sebagai ragam cakapan untuk kohabitasi. Istilah lokal ini punya nuansa peyoratif, berbeda dengan kata "kohabitasi" yang terkesan lebih netral secara akademis.
Artikel Terkait
Gizi Anak Terjamin, Nasib Guru Honor Terkatung
Gelombang WNI Korban Scam Kamboja Serbu KBRI, Denda Overstay Jadi Rintangan Pulang
Yudo Sadewa Pasang Bounty Rp 168 Juta untuk Jerat Buzzer Pencemar Nama Baik
Kendali Kamp Al-Hol Beralih ke Damaskus, Nasib 24.000 Jiwa Kembali Dipertaruhkan