Kapolri Tinjau Persiapan Pengamanan Mudik 2026, Soroti Aturan Lalin dan Stabilitas Harga

- Kamis, 12 Maret 2026 | 18:25 WIB
Kapolri Tinjau Persiapan Pengamanan Mudik 2026, Soroti Aturan Lalin dan Stabilitas Harga

Suasana di Monas pagi itu cukup ramai. Apel pasukan untuk Operasi Ketupat 2026 baru saja digelar, menyambut persiapan pengamanan Idul Fitri tahun depan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir langsung, memberikan sejumlah arahan penting kepada para personel yang akan bertugas.

Menurut Sigit, pemerintah sudah mengantisipasi kemacetan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB. Aturan ini jadi panduan utama pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama gelombang mudik dan arus balik nanti.

Nah, isi SKB-nya sendiri cukup detail. Mulai dari pembatasan operasional truk barang, penerapan sistem satu arah dan ganjil-genap, sampai penundaan sementara proyek-proyek konstruksi. Tak ketinggalan, pengalihfungsian tempat penimbangan kendaraan jadi area istirahat bagi pemudik yang kelelahan.

“Untuk itu, saya berharap agar seluruh personel memedomani dan mensosialisasikan pelaksanaan SKB ini sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” tegas Sigit.

“Selanjutnya, guna menjaga kelancaran jalur penyeberangan, akan diterapkan delaying system, buffer zone, dan sistem first come first serve,” tambahnya dalam sambutan di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Di sisi lain, Sigit juga mengingatkan bahwa tugas mereka tak cuma soal arus kendaraan. Stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok serta BBM harus jadi perhatian ekstra. Ini penting agar suasana lebaran tetap kondusif.

“Oleh karena itu, lakukan monitoring ketersediaan pasokan dan fluktuasi harga. Serta pastikan distribusi terlaksana dengan lancar dan tepat waktu,” ucapnya menutup arahan.

Pesan Kapolri itu jelas: persiapan harus matang di segala lini. Bukan cuma agar perjalanan masyarakat aman, tapi juga agar kebutuhan pokok mereka terpenuhi selama momen pulang kampung yang selalu dinanti itu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini