OJK Naikkan Batas Minimal Free Float Jadi 15%, Respons Desakan Global

- Kamis, 29 Januari 2026 | 14:48 WIB
OJK Naikkan Batas Minimal Free Float Jadi 15%, Respons Desakan Global

Aturan soal kepemilikan saham publik atau free float di Bursa Efek Indonesia bakal berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan angka minimalnya akan direvisi naik jadi 15 persen, dari yang sebelumnya cuma 7,5 persen. Ini kabar penting buat pasar modal kita.

Kebijakan baru ini nantinya tak hanya berlaku untuk perusahaan yang baru mau IPO, tapi juga untuk emiten yang sudah lama tercatat di BEI. Jadi, semuanya kena.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memberikan penjelasannya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis kemarin.

"SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik," ujar Mahendra.

Namun begitu, OJK juga paham bahwa tidak semua perusahaan bisa langsung memenuhi aturan baru ini. Makanya, mereka menyiapkan mekanisme pengawasan khusus bagi emiten yang kesulitan memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Mahendra menegaskan, bagi yang benar-benar tak mampu, ada opsi keluar yang diatur.

"Dan bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu ditentukan nanti dalam pengaturan tersebut tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik," jelasnya.

Lalu, apa yang mendorong perubahan aturan ini? Rupanya, ada desakan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga global itu meminta peningkatan transparansi data kepemilikan saham di Indonesia. Sebagai imbasnya, MSCI membekukan sejumlah kebijakan penting terkait indeks pasar kita, termasuk membekukan kenaikan faktor inklusi asing dan menghentikan penambahan konstituen baru ke dalam indeks pasar mereka.

Dampaknya langsung terasa. Pengumuman MSCI itu sempat bikin IHSG jungkir balik. Pada Rabu dan Kamis lalu, indeks kita sempat anjlok hingga 8 persen, nyentuh level 7.654,66. Guncangan itu bahkan memaksa BEI memberlakukan trading halt atau penghentian perdagangan sementara. Suasana di lantai bursa pasti cukup mencekam saat itu.

Nah, dengan aturan free float yang lebih tinggi ini, OJK berharap bisa memenuhi standar transparansi global dan mengembalikan kepercayaan investor. Langkahnya memang berat, tapi dianggap perlu untuk masa depan pasar modal Indonesia yang lebih sehat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar