Kabulkan Permohonan Keluarga, KPK Alihkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

- Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB
Kabulkan Permohonan Keluarga, KPK Alihkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah. Dari sebelumnya mendekam di rutan KPK, kini ia menjalani tahanan rumah. Peralihan ini resmi berlaku mulai Kamis malam lalu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Sabtu (21/3/2026).

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," katanya.

Menurut Budi, inisiatif perubahan ini datang dari keluarga Yaqut. Mereka mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret lalu. Setelah ditelaah, KPK pun mengabulkannya dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan, keputusan ini bersifat sementara.

Meski begitu, KPK memastikan pengawasan ketat tetap berjalan. "Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujar Budi. Prosedurnya, klaim dia, sudah sesuai aturan yang berlaku untuk seorang tersangka.

Kasus Yaqut sendiri sudah bergulir sejak awal tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 pada Januari 2026. Upayanya menggugat status tersangka melalui praperadilan kandas di pengadilan. Alhasil, KPK pun menahannya pada 12 Maret.

Gelombang penahanan ternyata belum berhenti. Dua hari setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah, KPK justru meringkus tersangka lain: Ashfah Abidal Aziz atau yang kerap disapa Gus Alex. Eks staf khusus Yaqut itu diamankan pada Selasa (17/3).

Perkembangannya jadi menarik. Di satu sisi, satu tersangka beralih ke tahanan rumah. Di sisi lain, penyidik justru memperketat jerat dengan menahan sosok lain yang diduga terlibat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar