Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah. Dari sebelumnya mendekam di rutan KPK, kini ia menjalani tahanan rumah. Peralihan ini resmi berlaku mulai Kamis malam lalu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Sabtu (21/3/2026).
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," katanya.
Menurut Budi, inisiatif perubahan ini datang dari keluarga Yaqut. Mereka mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret lalu. Setelah ditelaah, KPK pun mengabulkannya dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan, keputusan ini bersifat sementara.
Artikel Terkait
Pelatih Kaledonia Baru Umumkan Skuad 26 Pemain untuk Perebutan Tiket Piala Dunia 2026
Tabrakan Beruntun di Jalan Layang MBZ KM 16, Lalu Lintas Tersendat
RM BTS Alami Cedera Pergelangan Kaki, Tetap Tampil dengan Pembatasan Gerak
Polisi Tangkap Pria di Rokan Hilir Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit