Kabulkan Permohonan Keluarga, KPK Alihkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

- Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB
Kabulkan Permohonan Keluarga, KPK Alihkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah. Dari sebelumnya mendekam di rutan KPK, kini ia menjalani tahanan rumah. Peralihan ini resmi berlaku mulai Kamis malam lalu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Sabtu (21/3/2026).

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," katanya.

Menurut Budi, inisiatif perubahan ini datang dari keluarga Yaqut. Mereka mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret lalu. Setelah ditelaah, KPK pun mengabulkannya dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan, keputusan ini bersifat sementara.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar