KPK Periksa Kadis PUPR Cilacap sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

- Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB
KPK Periksa Kadis PUPR Cilacap sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap, Wahyu Ari Pramono, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Wahyu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam keterangan resminya, ia menyebutkan bahwa agenda pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain Wahyu, lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Mereka adalah Ferry Adhi Dharma yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan, serta Hamzah Syafroedin yang menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Dari keempat saksi yang dipanggil, hanya Ferry yang telah dikonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, belum ada keterangan resmi mengenai kehadiran dua saksi lainnya hingga berita ini diturunkan.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Syamsul Aulia Rachman bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah setempat. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadi Syamsul serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan seiring penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar