Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, baru-baru ini melontarkan usulan yang cukup menarik perhatian. Ia mengusulkan agar setiap partai politik yang ikut Pemilu Legislatif wajib mengantongi minimal 13 kursi di DPR RI. Angka itu, katanya, diambil dari jumlah komisi yang ada di DPR. Tapi ya, usulan ini langsung dapat respons dingin dari Partai Golkar.
Menurut Sekjen Golkar, Sarmuji, ide itu agak meleset sasaran. Ia bilang begini:
"Sebenarnya ini lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen."
Nah, Sarmuji lalu menjelaskan pandangannya. Golkar, kata dia, punya usulan sendiri. Mereka mengusulkan ambang batas fraksi itu sebesar dua kali lipat dari jumlah alat kelengkapan dewan. Kenapa? Karena berdasarkan pengalaman, anggota DPR dari partai yang cuma punya sedikit kursi justru jadi yang paling sibuk. Iya, sibuk karena harus bolak-balik rapat antara komisi dan alat kelengkapan lain macam Baleg, Banggar, atau AKD lainnya yang jadwalnya sering bentrok.
"Jika yang dimaksudkan itu maka kami mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sejumlah dua kali alat kelengkapan," ujarnya.
Di sisi lain, soal ambang batas parlemen, Golkar punya pendirian yang agak berbeda. Sarmuji yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini menilai, angka 5 persen itu sudah cukup ideal. Sedikit di atas ambang batas Pemilu 2024 yang sebesar 4 persen.
"Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja yaitu 5 persen," katanya.
Ia menambahkan, angka itu masih memberi kesempatan bagi semua partai untuk meraihnya. Tinggal rakyat yang memutuskan. Menurutnya, kombinasi antara ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi bisa bikin sistem presidensial kita jalan lebih efektif. Setidaknya itu harapannya.
Balik lagi ke usulan Yusril. Ia sebelumnya menjelaskan bahwa partai yang gagal mengumpulkan 13 kursi sendiri, bisa bergabung. Entah itu membentuk koalisi gabungan yang total kursinya minimal 13, atau numpang gabung ke fraksi partai yang lebih besar.
"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," kata Yusril dalam pernyataannya, Kamis (30/4).
Usulan ini mencuat di tengah panasnya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Prosesnya masih berjalan, dan isu ambang batas parlemen seperti biasa jadi salah satu topik yang paling sensitif. Banyak kepentingan tarik-ulur di sana. Dan entah sampai kapan akan ketemu titik terang.
Artikel Terkait
Pemprov Jakarta Siapkan 900 Sapi Kurban untuk Idul Adha 1447 H, Jamin Kualitas dan Layanan Higienis
Korban Kecelakaan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi: Gita, Mahasiswi Ber-IPK 3,89 yang Bercita-cita Kuliah ke Eropa dan Umrahkan Orangtua
Bamsoet: Koperasi Merah Putih Harus Bertransformasi dari Simpan Pinjam ke Model Bisnis Produk Unggulan Bermerek Kolektif
Menhub dan Dirut KAI Takziah ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur