Polisi berhasil menggagalkan peredaran ratusan bal pakaian bekas impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Barang bukti tersebut rencananya akan dipasarkan di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan informasi tersebut. "Betul, mau dijual di Pasar Senen," jelas Budi Hermanto pada Sabtu (15/11/2025).
Operasi penertiban ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap barang bekas impor tanpa menutup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden meminta adanya penggantian produk lokal bagi para pedagang thrifting.
"Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk," ujarnya.
Kebijakan ini selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas impor.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai truk engkel yang membawa pakaian bekas di Duren Sawit.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan seorang sopir berinisial D.
Pengembangan investigasi mengarah ke Pasar Senen, di mana polisi menangkap seorang koordinator penerima barang berinisial I. Dari pengakuannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Tim kemudian bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil menyita dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta menahan tujuh orang yang mengangkut total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti dan saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor yang dapat merugikan pasar domestik.
"Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," tegas Kombes Edy.
Artikel Terkait
Jalan Rusak Pasca-Banjir di Jabodetabek Tewaskan Empat Orang, Termasuk Dua Pelajar
Pemerintah Salurkan Rp112 Miliar untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana di Aceh Tamiang
Megawati dan Kelarga Jalani Ibadah Umrah di Makkah
Mahalini Gelar Konser Comeback Spektakuler KOMA Live in Concert di Istora Senayan