Asal-usul frasa ini justru menarik. Banyak ahli bahasa merujuk pada frasa Belanda koempoel gebouw, yang artinya berkumpul di bawah satu atap. Pelafalan lokal lama-lama mengubah gebouw menjadi "kebo". Perubahan bunyi ini, seperti dijelaskan Henry Guntur Tarigan, sering memicu pergeseran makna. Akhirnya, kata "kebo" yang berarti kerbau melekat, membawa serta konotasi negatif dan kasar dalam budaya Jawa.
Praktiknya sendiri sudah ada sejak zaman kolonial. Sejarawan Jean Gelman Taylor mencatat hubungan antara pejabat VOC dengan perempuan pribumi yang sering disebut nyai banyak yang tak diikat pernikahan resmi. Kebijakan saat itu memang mempersulit perkawinan beda ras. Maka, koempoel gebouw menjadi solusi pragmatis, meski problematis. Perempuan pribumi seringkali dirugikan secara status dan hukum. Dari situlah stigma moral mulai terbentuk dan diwariskan turun-temurun.
Seiring waktu, maknanya meluas. Istilah ini tak lagi sekadar warisan kolonial, tapi berubah menjadi label sosial bernada kecaman. Menariknya, dalam konteks politik Prancis misalnya, "kohabitasi" punya arti yang sama sekali berbeda: yaitu kerja sama kekuasaan. Tapi di sini, makna seksual-lah yang dominan. Media massa turut memperkuat asosiasi negatif itu. Bahasa, pada akhirnya, memang bukan alat yang netral. Ia bisa menjadi cermin penilaian sosial suatu masyarakat.
Lantas, mengapa kini dianggap kejahatan? Pasal 412 KUHP baru mengkategorikannya sebagai tindak pidana dengan ancaman enam bulan penjara atau denda. Tujuannya, seperti dijelaskan Abdul Fickar Hadjar, untuk melindungi institusi keluarga. Hukum pidana dipakai sebagai benteng moral publik. Mirip dengan konsep solidaritas mekanik Durkheim, hukum represif mencerminkan keinginan negara untuk menegaskan nilai-nilai yang dianggap utama.
Mekanismenya sendiri cukup ketat. Ini delik aduan absolut, artinya hanya bisa diproses jika ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak dari yang bersangkutan. Tetangga atau organisasi masyarakat tidak punya hak legal untuk melapor. Prosedur ini dirancang melindungi privasi. Aduannya pun bisa dicabut sebelum sidang dimulai. Mekanisme seperti ini mencegah persekusi, meski efek jera dari sanksi yang relatif ringan itu masih dipertanyakan banyak ahli.
Dari kacamata moral, penolakan terhadap praktik ini memang luas. Dalam Islam, ia didekatkan pada zina. Ulama seperti Yusuf Al Qaradawi menekankan pentingnya pernikahan sah. Ajaran Kristen juga menekankan kesucian tubuh dan menganggap pernikahan sebagai institusi suci. Pandangan agama-agama inilah yang sangat mempengaruhi norma hukum di Indonesia.
Jadi, apa solusinya? Hukum pidana saja jelas tidak cukup. Edukasi sosial, lewat pendidikan pranikah yang matang di sekolah maupun komunitas, harus diperkuat. Negara bisa mendorong literasi tentang relasi yang sehat dan bertanggung jawab. Untuk kasus-kasus tertentu, pendekatan restoratif yang fokus pada pemulihan, bukan pembalasan mungkin lebih efektif daripada sekadar hukuman. Dialog dalam keluarga seringkali lebih bermakna.
Pada akhirnya, "kumpul kebo" lebih dari sekadar istilah kasar. Ia membawa serta sejarah kelam, stigma, dan konflik nilai yang rumit. Penerapan Pasal 412 KUHP baru adalah pernyataan politik moral negara. Tantangan sesungguhnya adalah menemukan titik seimbang yang elusif: antara menghormati privasi warga dan menjaga kesusilaan yang dianggap publik.
Artikel Terkait
Saksi Kunci UGM Bantah Wajah di Ijazah Jokowi: Tidak Sama dengan yang Salaman Saya
Jakarta Terapkan Belajar dan Bekerja dari Rumah, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Drama Keluarga Denada: Gugatan Rp7 Miliar dan Kisah Anak yang Dibuang
WFH Jadi Andalan Jakarta Hadapi Cuaca Ekstrem