Jakarta bersiap. Menghadapi ancaman cuaca ekstrem yang diprediksi bakal melanda, Pemprov DKI akhirnya mengeluarkan imbauan resmi. Intinya, perusahaan-perusahaan diimbau untuk lebih fleksibel mengatur kerja karyawannya. Pilihan seperti work from home atau WFH pun jadi salah satu opsi yang dianjurkan.
Surat edaran itu sendiri sudah terbit sejak Kamis (22/1), datang dari meja Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi atau Disnakertransgi. Dasarnya jelas: informasi peringatan dini dari BPBD DKI yang menyoroti potensi cuaca buruk.
Menurut Saripudin, sang Kadisnakertransgi, langkah ini punya dua tujuan utama. Di satu sisi, untuk melindungi keselamatan para pekerja. Di sisi lain, agar roda usaha tetap bisa berputar meski cuaca sedang tak bersahabat.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,”
Begitu penjelasan Saripudin yang dirilis Jumat (23/1).
Namun begitu, imbauan ini bukan berarti libur semata. Saripudin menegaskan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan. Produktivitas dan kelancaran operasi juga harus dijaga. Yang tak kalah penting, aspek keselamatan bagi pekerja yang terpaksa harus tetap keluar rumah atau bermobilitas, harus jadi perhatian serius.
Lalu, bagaimana dengan sektor-sektor vital? Tentu ada pengecualian. Tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti fasilitas kesehatan, transportasi umum, logistik penting, dan penyedia energi, tak serta merta bisa menerapkan WFH penuh.
Untuk mereka, kombinasi antara kerja dari rumah dan kehadiran fisik di lapangan bisa jadi solusi. Proporsinya disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko yang ada di lapangan.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,”
tambah Saripudin menutup penjelasannya. Jadi, ada laporan yang harus disiapkan. Semua demi memastikan imbauan ini berjalan efektif, tanpa mengorbankan keselamatan maupun pelayanan publik.
Artikel Terkait
KPK Endus Oknum Klaim Bisa Atur Perkara di Kasus Korupsi Bea Cukai
Mayjen TNI Y Rudy Sulistyanto Masuk Bursa Calon Kuat Panglima Korps Marinir
Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 15 Orang, AHY Tinjau Langsung Evakuasi
Pemancing Tewas Terseret Arus Pasang di Bawah Jembatan Suramadu, Rekannya Selamat Babak Belur