Tiga Terdakwa Suap Bea Cukai Segera Hadapi Tuntutan Jaksa

- Jumat, 12 Juni 2026 | 21:45 WIB
Tiga Terdakwa Suap Bea Cukai Segera Hadapi Tuntutan Jaksa

Tiga terdakwa kasus dugaan suap dalam proses importasi barang di lingkungan Bea Cukai akhirnya memasuki babak baru persidangan. Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap ketiga orang tersebut pada sidang yang akan digelar pada Senin, 22 Juni 2026.

Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah John Field, pimpinan perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai Manajer Operasional, serta Andri, Ketua Tim Dokumen di perusahaan yang sama. Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik pemberian uang kepada oknum pejabat negara untuk melancarkan urusan kepabeanan.

“Sidang berikutnya hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, fakta mengejutkan terungkap. John Field mengaku sadar bahwa memberikan uang kepada penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dapat berujung pada jeratan hukum. Meski demikian, ia mengaku nekat melakukannya karena tekanan situasi.

“Kalau tahu kenapa tidak takut?” tanya hakim kepada John.

“Karena terpaksa, Yang Mulia,” jawab John di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, John mengakui bahwa inisiatif pemberian uang tersebut sepenuhnya berasal dari dirinya. Ia menegaskan bahwa Andri dan Deddy hanya menjalankan perintah yang ia berikan. “Perintah atau ajak atau bagaimana?” tanya hakim kembali menggali peran masing-masing terdakwa.

“Saya perintah, Yang Mulia. Karena waktu saya sibuk, jadi saya perintahkan Andri dan Deddy untuk membantu saya,” jelas John.

“Yang punya kehendak atau inisiatif untuk memberi di antara bertiga siapa?” tanya hakim memastikan.

“Dari saya, Yang Mulia,” jawab John mantap.

Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial, di mana jaksa akan mengungkapkan tuntutan pidana bagi ketiga terdakwa atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar