Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri ESDM, hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dia dengan tegas menyatakan tidak mengetahui proses perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, perubahan aturan itu terjadi setelah masa jabatannya berakhir pada 2019.
"Permen itu diganti setelah kami tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM," ujar Arcandra, menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa pun mendesak. "Tapi pada waktu itu kan saksi masih menjabat pada waktu itu, ketika pergantian itu, 2019 atau 2021?"
Arcandra tetap pada pendiriannya. Dia mengaku tak terlibat sama sekali, bahkan saat masih menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama. Rapat-rapat membahas optimasi hilir sebuah program yang jadi sorotan dalam kasus ini pun lewat tanpa kehadirannya.
"Apakah saksi pada waktu menjadi wakil komisaris diikutsertakan juga untuk ikut rapat optimasi hilir?" tanya jaksa mencoba mengorek.
"Tidak," jawabnya singkat.
Artikel Terkait
Arcandra di Sidang Korupsi Minyak: Impor Kilang dan BBM Masih Tak Terhindarkan
Angke Hulu Siaga 1, 154 RT di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Tak Henti
154 RT dan 20 Jalan Masih Tergenang, Jakarta Tenggelam di Tengah Malam
Longsor Guncang Perumahan Cikarang, Jalan Terputus dan Rumah Retak Menganga