Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri ESDM, hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dia dengan tegas menyatakan tidak mengetahui proses perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, perubahan aturan itu terjadi setelah masa jabatannya berakhir pada 2019.
"Permen itu diganti setelah kami tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM," ujar Arcandra, menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa pun mendesak. "Tapi pada waktu itu kan saksi masih menjabat pada waktu itu, ketika pergantian itu, 2019 atau 2021?"
Arcandra tetap pada pendiriannya. Dia mengaku tak terlibat sama sekali, bahkan saat masih menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama. Rapat-rapat membahas optimasi hilir sebuah program yang jadi sorotan dalam kasus ini pun lewat tanpa kehadirannya.
"Apakah saksi pada waktu menjadi wakil komisaris diikutsertakan juga untuk ikut rapat optimasi hilir?" tanya jaksa mencoba mengorek.
"Tidak," jawabnya singkat.
Pertanyaan berlanjut. "Apa kaitannya pada waktu saksi menjabat sebagai wakil komisaris maupun jadi wamen terhadap Permen ESDM ini?"
Arcandra lalu menjelaskan pemahamannya. Menurut dia, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 itu sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan program optimasi hilir. Aturan itu, jelasnya, lebih mengatur soal minyak mentah (crude) hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang biasanya diekspor, agar bisa diserap oleh kilang-kilang Pertamina di dalam negeri.
"Tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi," tegasnya.
Sidang ini sendiri mengadili sembilan orang terdakwa. Mereka adalah sejumlah mantan petinggi dan eksekutif Pertamina serta pihak dari perusahaan terkait, yaitu Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Intinya, dari kesaksian Arcandra, terlihat garis yang dia coba tarik: dia sudah tidak ada di posisi saat aturan itu berubah. Proses dan pertimbangan di balik perubahan Permen ESDM itu, katanya, adalah sesuatu yang dia tidak ketahui. Semua terjadi di luar masa tugasnya.
Artikel Terkait
Jakarta Padamkan Lampu Ikonik Selama Satu Jam, Hemat Listrik Rp140 Juta dan Tekan Emisi Karbon
Gubernur Banten Pastikan Stok dan Harga Pupuk Subsidi Aman, Distribusi Digital Cegah Kelangkaan
MNC Group Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan PN Jakpus, Tempuh Banding hingga PK
Kemendagri Beri Penghargaan 29 Kepala Daerah, DKI Jakarta Raih Skor Tertinggi