Pertanyaan berlanjut. "Apa kaitannya pada waktu saksi menjabat sebagai wakil komisaris maupun jadi wamen terhadap Permen ESDM ini?"
Arcandra lalu menjelaskan pemahamannya. Menurut dia, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 itu sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan program optimasi hilir. Aturan itu, jelasnya, lebih mengatur soal minyak mentah (crude) hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang biasanya diekspor, agar bisa diserap oleh kilang-kilang Pertamina di dalam negeri.
"Tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi," tegasnya.
Sidang ini sendiri mengadili sembilan orang terdakwa. Mereka adalah sejumlah mantan petinggi dan eksekutif Pertamina serta pihak dari perusahaan terkait, yaitu Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Intinya, dari kesaksian Arcandra, terlihat garis yang dia coba tarik: dia sudah tidak ada di posisi saat aturan itu berubah. Proses dan pertimbangan di balik perubahan Permen ESDM itu, katanya, adalah sesuatu yang dia tidak ketahui. Semua terjadi di luar masa tugasnya.
Artikel Terkait
Terdakwa Impor LNG: Saya Cuma Korban Perseteruan di Puncak Pertamina
Aceh Perpanjang Masa Darurat Bencana untuk Keempat Kalinya
Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kunci Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Arcandra di Sidang Korupsi Minyak: Impor Kilang dan BBM Masih Tak Terhindarkan