Belum cukup di situ. Matin juga menyoroti analogi lain yang menurutnya mengada-ada, yaitu terkait profesi pilot.
Dari rangkaian itu, mereka akhirnya mengambil langkah hukum. Materi tersebut dinilai telah melenceng dari konteks hiburan dan masuk ke ranah penghinaan terhadap ritual ibadah. Diksi-diksi yang dipakai Pandji, seperti "yang saya yakini" dan "orang yang rajin sholat", dianggap sebagai pemicunya.
Sebagai kelengkapan laporan, pihak pesantren juga telah menyerahkan barang bukti ke penyidik.
Kasus ini pun kembali menyeret nama Pandji ke meja hijau. Sebuah perdebatan yang, seperti biasa, tak pernah sederhana.
Artikel Terkait
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif