PALEMBANG Sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Palembang akhirnya terbongkar. Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung ukuran 12 kilogram yang non-subsidi. Keempatnya kini sudah berstatus tersangka.
Menurut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Ada informasi mencurigakan soal aktivitas penyimpanan dan pengisian ulang gas di sebuah lokasi. Laporan itu kemudian dituangkan dalam LP Nomor: LP/A/3/1/2026/SPKT pada 20 Januari 2026.
“Para tersangka mendapatkan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dari beberapa titik di Palembang. Harganya sekitar Rp22 ribu per tabung,” jelas Doni, Kamis (22/1/2026).
Prosesnya sederhana tapi berisiko tinggi. Mereka memindahkan gas menggunakan pipa sambung. Untuk satu tabung 12 kilogram, dibutuhkan empat tabung kecil dengan modal kira-kira Rp88 ribu. Nah, hasil oplosan ini lalu dijual dengan harga berkisar Rp155 ribu sampai Rp165 ribu.
Dari selisih harga itu, keuntungan per tabung bisa mencapai Rp67 ribu hingga Rp77 ribu. Gila juga dalam sehari, sindikat ini bisa menjual 35 sampai 50 tabung. Artinya, omzet harian mereka bisa menembus angka hampir Rp4 juta.
Penangkapan berawal dari pengembangan penyelidikan. Petugas Subdit I Tipid Indagsi awalnya menghentikan sebuah mobil Daihatsu silver bernopol BG 1952 AAC. Di dalamnya, mereka menemukan 54 tabung LPG 12 kilogram yang sudah dioplos.
Dari situ, petugas bergerak ke sebuah gudang di Jalan Taqwa Mata Merah, tepatnya di Lorong Sungai Jawi Gang Anggrek, Kelurahan Sungaiselincah. Saat digerebek, beberapa orang sedang sibuk memindahkan gas. Dari pemeriksaan, praktik ini ternyata sudah berjalan sejak Oktober tahun lalu.
Polisi kemudian menetapkan empat tersangka. Ada D, yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha. Lalu YA, pemilik lahan yang juga turut mengoplos. Kemudian EA, sebagai pelaku aktif pengisian, dan R yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Tak hanya orang, barang bukti yang disita juga cukup banyak. Ada 426 tabung LPG 3 kilogram, 135 tabung ukuran 12 kilogram. Juga peralatan pendukung seperti timbangan duduk, pipa besi, segel, karet seal, sarung tangan, plus dua unit mobil.
Yang menarik, Polda Sumsel menyatakan tidak ada keterlibatan oknum TNI atau Polri dalam jaringan ini. Untuk kasusnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sudah diubah lewat UU Cipta Kerja. Bisa juga kena UU Perlindungan Konsumen dan KUHP baru.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal enam tahun atau denda yang bisa mencapai Rp60 miliar. Polda Sumsel berjanji akan terus menindak tegas penyalahgunaan subsidi gas yang jelas merugikan negara dan masyarakat. Mereka juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktek serupa.
Artikel Terkait
Mustamin Raga Jabat Posisi Baru di Gowa, Publik Harapkan Tata Kelola Pemerintahan Lebih Transparan
Nelayan Temukan Satu Kilogram Sabu Terdampar di Pesisir Pangkep, Polisi Selidiki Jaringan Narkoba
Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sinte Bentuk Cair untuk Vape, Sembilan Tersangka Diamankan
Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Lengah Hadapi Ancaman Kemarau Ekstrem El Nino Godzilla