PALEMBANG Sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Palembang akhirnya terbongkar. Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung ukuran 12 kilogram yang non-subsidi. Keempatnya kini sudah berstatus tersangka.
Menurut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Ada informasi mencurigakan soal aktivitas penyimpanan dan pengisian ulang gas di sebuah lokasi. Laporan itu kemudian dituangkan dalam LP Nomor: LP/A/3/1/2026/SPKT pada 20 Januari 2026.
“Para tersangka mendapatkan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dari beberapa titik di Palembang. Harganya sekitar Rp22 ribu per tabung,” jelas Doni, Kamis (22/1/2026).
Prosesnya sederhana tapi berisiko tinggi. Mereka memindahkan gas menggunakan pipa sambung. Untuk satu tabung 12 kilogram, dibutuhkan empat tabung kecil dengan modal kira-kira Rp88 ribu. Nah, hasil oplosan ini lalu dijual dengan harga berkisar Rp155 ribu sampai Rp165 ribu.
Dari selisih harga itu, keuntungan per tabung bisa mencapai Rp67 ribu hingga Rp77 ribu. Gila juga dalam sehari, sindikat ini bisa menjual 35 sampai 50 tabung. Artinya, omzet harian mereka bisa menembus angka hampir Rp4 juta.
Penangkapan berawal dari pengembangan penyelidikan. Petugas Subdit I Tipid Indagsi awalnya menghentikan sebuah mobil Daihatsu silver bernopol BG 1952 AAC. Di dalamnya, mereka menemukan 54 tabung LPG 12 kilogram yang sudah dioplos.
Artikel Terkait
Prabowo di Davos: Tanpa Pendidikan yang Memadai, Negara Bisa Gagal
Kiper Raihan Alfariq Dihukum Seumur Hidup Usai Tendangan Brutal di Liga 4
Angke Hulu Siaga 1, 132 RT di Jakarta Terendam Banjir
Hoaks Video Viral Gym Ambarawa, Polisi Ungkap Modus Pencabulan di Balik Heboh Medsos