Dari situ, petugas bergerak ke sebuah gudang di Jalan Taqwa Mata Merah, tepatnya di Lorong Sungai Jawi Gang Anggrek, Kelurahan Sungaiselincah. Saat digerebek, beberapa orang sedang sibuk memindahkan gas. Dari pemeriksaan, praktik ini ternyata sudah berjalan sejak Oktober tahun lalu.
Polisi kemudian menetapkan empat tersangka. Ada D, yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha. Lalu YA, pemilik lahan yang juga turut mengoplos. Kemudian EA, sebagai pelaku aktif pengisian, dan R yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Tak hanya orang, barang bukti yang disita juga cukup banyak. Ada 426 tabung LPG 3 kilogram, 135 tabung ukuran 12 kilogram. Juga peralatan pendukung seperti timbangan duduk, pipa besi, segel, karet seal, sarung tangan, plus dua unit mobil.
Yang menarik, Polda Sumsel menyatakan tidak ada keterlibatan oknum TNI atau Polri dalam jaringan ini. Untuk kasusnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sudah diubah lewat UU Cipta Kerja. Bisa juga kena UU Perlindungan Konsumen dan KUHP baru.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal enam tahun atau denda yang bisa mencapai Rp60 miliar. Polda Sumsel berjanji akan terus menindak tegas penyalahgunaan subsidi gas yang jelas merugikan negara dan masyarakat. Mereka juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktek serupa.
Artikel Terkait
Korban Terakhir Kecelakaan Maut Adamuz Akhirnya Ditemukan, Korban Tewas Genap 45 Jiwa
Prabowo di Davos: Tanpa Pendidikan yang Memadai, Negara Bisa Gagal
Kiper Raihan Alfariq Dihukum Seumur Hidup Usai Tendangan Brutal di Liga 4
Angke Hulu Siaga 1, 132 RT di Jakarta Terendam Banjir