Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

- Rabu, 11 Maret 2026 | 04:30 WIB
Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, suasana terasa mendesak. Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang sudah tak asing lagi, menyampaikan tekanan yang jelas. Ia mendesak wakil rakyat untuk segera merampungkan pembahasan dua RUU krusial: revisi undang-undang pemilu dan aturan pilkada. Menurutnya, ini bukan hal yang bisa ditunda-tunda.

"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan saja di bulan eh, ya di tahun ini, di tahun ini,"

ucap Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Selasa lalu. Kalimatnya spontan, menunjukkan urgensi yang ia rasakan.

Alasannya konkret. Tahapan untuk Pemilu 2029 sendiri akan dimulai pada Juni 2027. Artinya, waktu yang tersisa tidak banyak. Di sisi lain, ada pekerjaan rumah lain yang menumpuk dari putusan Mahkamah Konstitusi, terutama soal pemisahan jalur pemilu nasional dan lokal. Untuk pilkada, misalnya, jadwalnya bisa mundur paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu pusat.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar