Di ruang sidang yang tegang, Nadiem Makarim tak menyembunyikan rasa kesalnya. Mantan Mendikbudristek itu dengan tegas membantah isu yang menyebut ada lonjakan penghasilan fantastis, hingga Rp6 triliun, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya. Menurutnya, tuduhan itu tak lebih dari fitnah belaka, yang muncul akibat kekeliruan membaca dokumen pajaknya.
“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya,” ujar Nadiem dalam sidang lanjutan perkara pengadaan Chromebook, Senin (9/3/2026).
Suasana sidang sendiri memang memanas sejak beberapa hari sebelumnya. Pada 5 Maret, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Salah satu bukti yang diungkap berasal dari SPT pajak Nadiem, yang diduga menunjukkan adanya pemerkayaan diri hingga lebih dari Rp6 triliun, yang dikait-kaitkan dengan proyek tersebut.
Nadiem pun angkat bicara, berusaha meluruskan. Ia menjelaskan, angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT-nya sama sekali bukan penghasilan yang ia terima. Itu adalah nilai saham yang sudah ia pegang sejak 2015. Pencatatan itu muncul karena kewajiban pajak satu kali yang harus dibayar semua pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) melakukan Initial Public Offering (IPO).
“Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5 dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, sekitar 200 pemegang saham lain juga terkena kewajiban serupa di tahun yang sama. Soal penjualan saham di tahun 2022, Nadiem juga membantah. Aturan Bursa Efek Indonesia (IDX) melarang penjualan saham oleh pemegang saham awal selama 8 bulan pasca-IPO. “Jadi mustahil saya menjual saham di 2022,” tegasnya.
Artikel Terkait
Menteri PU Dukung Penyelidikan Proyek Cipta Karya di Sumut dan DKI
DPR Desak Penanganan Terpadu Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN yang Rugikan 44 Ribu Korban
Chief Officer Kapal Divonis Seumur Hidup atas Kasus 1,9 Ton Sabu
BNPB Jalankan Modifikasi Cuaca di Jabodetabek Antisipasi Dampak Bibit Siklon