Nadiem Bantah Tuduhan Pemerkayaan Rp6 Triliun dari SPT Pajak di Sidang Chromebook

- Selasa, 10 Maret 2026 | 00:30 WIB
Nadiem Bantah Tuduhan Pemerkayaan Rp6 Triliun dari SPT Pajak di Sidang Chromebook
Nadiem Bantah Isu Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun

Di ruang sidang yang tegang, Nadiem Makarim tak menyembunyikan rasa kesalnya. Mantan Mendikbudristek itu dengan tegas membantah isu yang menyebut ada lonjakan penghasilan fantastis, hingga Rp6 triliun, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya. Menurutnya, tuduhan itu tak lebih dari fitnah belaka, yang muncul akibat kekeliruan membaca dokumen pajaknya.

“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya,” ujar Nadiem dalam sidang lanjutan perkara pengadaan Chromebook, Senin (9/3/2026).

Suasana sidang sendiri memang memanas sejak beberapa hari sebelumnya. Pada 5 Maret, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Salah satu bukti yang diungkap berasal dari SPT pajak Nadiem, yang diduga menunjukkan adanya pemerkayaan diri hingga lebih dari Rp6 triliun, yang dikait-kaitkan dengan proyek tersebut.

Nadiem pun angkat bicara, berusaha meluruskan. Ia menjelaskan, angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT-nya sama sekali bukan penghasilan yang ia terima. Itu adalah nilai saham yang sudah ia pegang sejak 2015. Pencatatan itu muncul karena kewajiban pajak satu kali yang harus dibayar semua pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) melakukan Initial Public Offering (IPO).

“Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5 dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, sekitar 200 pemegang saham lain juga terkena kewajiban serupa di tahun yang sama. Soal penjualan saham di tahun 2022, Nadiem juga membantah. Aturan Bursa Efek Indonesia (IDX) melarang penjualan saham oleh pemegang saham awal selama 8 bulan pasca-IPO. “Jadi mustahil saya menjual saham di 2022,” tegasnya.

Namun begitu, kasus yang menjeratnya bukan cuma soal angka triliunan itu. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai mencapai Rp809 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Terhadap angka Rp809 miliar ini, Nadiem kembali menepis. Katanya, angka itu bahkan tidak tercantum dalam SPT miliknya. Ia memastikan semua asetnya telah dilaporkan secara transparan, baik di SPT maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Di LHKPN saya dan SPT saya cocok karena semuanya saya buka dan transparan. SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK,” tuturnya.

Jaksa menilai, perbuatan Nadiem yang diduga dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM) dan sejumlah eks pejabat lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang luar biasa. Totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan.

Dakwaan pun menjeratnya dengan pasal-pasal korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sidang terus berlanjut, sementara Nadiem tetap pada pembelaannya: semua tuduhan itu bermula dari salah baca dan salah tafsir.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar