Bupati Pati Tak Dimakzulkan, PDIP Sendirian Usulkan Pemberhentian

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:36 WIB
Bupati Pati Tak Dimakzulkan, PDIP Sendirian Usulkan Pemberhentian

Bupati Pati Tak Dimakzulkan, PDIP Sendirian Usulkan Pemberhentian

Bupati Pati H. Sudewo akhirnya tidak jadi dimakzulkan setelah 6 dari 7 fraksi DPRD Kabupaten Pati menyetujui rekomendasi perbaikan kinerja. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Pati pada Jumat (31/10).

PDIP Fraksi Tunggal yang Usulkan Pemakzulan

Dari seluruh fraksi di DPRD Pati, hanya PDI Perjuangan yang tetap konsisten mengusulkan pemberhentian Bupati Pati berdasarkan temuan-temuan pelanggaran selama Rapat Pansus Hak Angket. Enam fraksi lainnya - PKS, PPP, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat - sepakat memberikan rekomendasi perbaikan kinerja bagi Sudewo.

Permintaan Maaf Ketua DPC PDIP Pati

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Pati, Ali Badrudin, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pati yang telah menantikan hasil pansus hak angket. Ali mengakui keterbatasan kekuatan politik PDIP yang hanya memiliki 14 dari 50 kursi di DPRD Pati.

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Apapun hasilnya ini harus kita terima," ujar Ali Badrudin menanggapi keputusan rapat paripurna.

Perubahan Sikap Politik di DPRD Pati

Proses hak angket yang awalnya diusulkan bersama seluruh fraksi pada 13 Agustus, mengalami perubahan drastis di menit-menit akhir. Padahal sebelumnya hampir semua fraksi sepakat memakzulkan Bupati Pati, terutama setelah demonstrasi 13 Agustus.

Ali Badrudin mengungkapkan kekecewaannya: "Berjalannya waktu, masih kompak semua. Tapi ketika di injury time ini tiba-tiba entah apa keputusannya, kami tidak tahu, tinggal PDI Perjuangan yang berada di garis terdepan untuk memakzulkan Bupati Pati."

Meskipun demikian, PDIP menyatakan menerima keputusan akhir dengan legowo dan mengakui hasil tersebut sebagai keputusan sah yang telah diputuskan melalui proses berbulan-bulan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar