Komika Pandji Pragiwaksono kembali berurusan dengan polisi. Laporan terbaru datang dari Majelis Pesartren Salafiah (MPS) Banten, yang menilai materi kontennya dianggap menghina peribadatan dalam agama Islam. Laporan ini sudah tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor register L.P/B/567/1/2026.
Pandji dilaporkan dengan dua pasal, yaitu Pasal 300 UU 1/2023 dan/atau Pasal 301 KUHP, terkait dugaan penistaan agama. Inti persoalannya berpusat pada sebuah konten yang diunggah Pandji.
Menurut perwakilan MPS Banten, Kiai Haji KH Matin Syarkowi, laporan ini diajukan untuk klarifikasi. Mereka menyoroti pernyataan Pandji dalam kontennya yang dianggap bermasalah.
Bagi Matin dan umat Islam, keyakinannya jelas. Seseorang yang rajin menunaikan sholat fardu, apalagi tanpa pernah bolong, diyakini sebagai pribadi yang baik. Ini sesuai dengan ajaran Alquran dan hadis.
Namun begitu, masalahnya muncul dari analogi yang dibangun Pandji selanjutnya. Ia menyambung narasi tadi dengan membandingkannya pada siswa yang tak pernah bolos sekolah, tapi ujung-ujungnya disebut "goblok".
Artikel Terkait
Prabowo di Davos: Tanpa Pendidikan yang Memadai, Negara Bisa Gagal
Kiper Raihan Alfariq Dihukum Seumur Hidup Usai Tendangan Brutal di Liga 4
Angke Hulu Siaga 1, 132 RT di Jakarta Terendam Banjir
Sindikat Oplosan Gas Elpiji di Palembang Digerebek, Untung Hampir Rp4 Juta Sehari