"Langsung mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban dengan menggunakan obeng hingga korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung," lanjut Kapolsek.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai. Namun, pelaku berhasil kabur. Konon, dia masih sempat mengantar pesanan ojol dulu.
Berbekal laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/09/I/2026/SPKT, polisi bergerak cepat. Mereka mendatangi rumah JA dan mengimbau agar ia kooperatif. Imbauan itu rupanya didengar. Rabu (21/1) sore, JA akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Jagakarsa.
"Pelaku kemarin jam 5 sore datang menyerahkan diri karena kemaren kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, ke Polsek Jagakarsa. Diantar keluarganya," ungkap Nurma.
Di hadapan penyidik, JA mengaku semua perbuatannya. Ia bahkan mengakui telah menusuk punggung korban bukan sekali, melainkan dua kali, dengan obeng miliknya sendiri.
Sebagai barang bukti, polisi menyita motor Honda milik pelaku, obeng yang dipakai untuk menyerang, dan sebuah helm berwarna hijau. Soal status hukum, polisi tak mau lama-lama.
"Melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka," tegas Nurma.
Jika terbukti, JA terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan. Sekarang, tinggal menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Prabowo di Davos: Tanpa Pendidikan yang Memadai, Negara Bisa Gagal
Kiper Raihan Alfariq Dihukum Seumur Hidup Usai Tendangan Brutal di Liga 4
Angke Hulu Siaga 1, 132 RT di Jakarta Terendam Banjir
Sindikat Oplosan Gas Elpiji di Palembang Digerebek, Untung Hampir Rp4 Juta Sehari