Kiamat INRU: Saat Gugatan Triliunan Menjemput
✍🏻 Agustinus Edy Kristianto
Izin operasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akhirnya dicabut. Tak cuma itu, pemerintah juga menggugat perusahaan ini di Pengadilan Negeri Medan. Nilainya fantastis: Rp3,89 triliun untuk kerugian lingkungan.
Gugatan ini bagian dari tuntutan besar bencana di Sumatera dan Aceh yang totalnya Rp4,8 triliun. Kalau dihitung, kontribusi INRU saja mencapai 81%. Angka yang sungguh luar biasa.
Lalu, muncul pertanyaan mendasar: Memangnya INRU punya uang sebanyak itu?
Meski secara resmi 92,54% sahamnya dipegang Allied Hill Limited, banyak yang menduga INRU masih bagian dari Royal Golden Eagle (RGE) Group milik Sukanto Tanoto. Dugaan ini punya dasar. Dalam dokumen yang beredar September 2025 lalu, nama Sukanto tercatat sebagai pembeli Patriot Bond senilai Rp1,5 triliun.
Saham INRU sendiri sudah di-suspend sejak 17 Desember 2025. Keadaannya memang tidak baik-baik saja.
Laporan Keuangan per 30 September 2025 memperlihatkan kondisi yang babak belur. Di Catatan No. 41, auditor menyatakan keraguan serius tentang kelangsungan hidup perusahaan atau going concern. Rinciannya suram: rugi bersih periode berjalan US$12,1 juta, akumulasi defisit menembus US$615,1 juta, dan ekuitas tersisa US$77,1 juta.
Jadi, apa yang sebenarnya terjadi?
Artikel Terkait
Prabowo di Davos: Antara Kebahagiaan Tertinggi dan Realita Pahit Rakyat
Teguran untuk Perokok di Jalan Berujung Tusukan Obeng
Purbaya Geram: Perusahaan Baja China Diduga Hina Indonesia dengan Pengemplangan Pajak
Barron Trump Selamatkan Nyawa Wanita dari Panggilan Video Mencekam