Gugatan Rp3,89 Triliun dan Izin yang Dicabut: Akhir Kisah Toba Pulp Lestari?

- Kamis, 22 Januari 2026 | 20:40 WIB
Gugatan Rp3,89 Triliun dan Izin yang Dicabut: Akhir Kisah Toba Pulp Lestari?

Menurut pemahaman saya, izin pengolahan pulp-nya masih ada. Yang dicabut itu izin PBPH-nya, alias izin untuk memanfaatkan hutan. Nah, ini masalah besar. Bahan baku kayu mereka kan datang dari sana. Izin PBPH hilang, berarti panen pun terhenti. Bisnisnya mandek total!

Sidang perdananya baru akan digelar 27 Januari 2026. Tapi, coba bayangkan skenarionya: pengadilan memenangkan pemerintah dan INRU dihukum bayar Rp3,89 triliun. Dari mana duitnya?

Di sinilah biasanya mekanisme bagi hasil antar elite bermain. Situasinya jadi rumit.

Kalau INRU tak mampu, pailit adalah jalan akhir. Aset-asetnya akan disita sebagai boedel pailit untuk melunasi utang, termasuk ganti rugi lingkungan itu, lewat tangan kurator.

Saya cek, total aset INRU per September 2025 sekitar Rp7,38 triliun. Tapi, sebagian besarnya (Rp6,35 triliun) adalah aset tetap dan sumber daya hutan yang susah dicairkan cepat. Misalnya, tanaman pohon yang masih tumbuh, biaya persiapan lahan, bibit, dan sejenisnya. Bukan uang tunai yang siap dikeluarkan.

Jika semua aset itu ludes untuk bayar utang, lalu siapa yang akan mengelola lahan seluas 167.912 hektare itu? Apakah kita bisa yakin lahan seluas itu akan dikembalikan menjadi hutan alami? Atau justru akan muncul pemain baru yang lebih dekat dengan kekuasaan saat ini?

Sepertinya hanya ada dua pilihan konsep di meja: “ganti pemain total” atau “pemain tetap, tapi minta jatah lebih besar”. Permainannya akan menarik untuk disimak.

Salam,
AEK


Halaman:

Komentar