Kisah Pemaafan Jokowi yang Akhiri Penyidikan Tudingan Ijazah Palsu

- Kamis, 22 Januari 2026 | 13:50 WIB
Kisah Pemaafan Jokowi yang Akhiri Penyidikan Tudingan Ijazah Palsu

MURIANETWORK.COM – Akhirnya ada kejelasan soal keputusan Jokowi yang membuka jalan pemaafan dalam kasus tudingan ijazah palsu itu. Penjelasan hukumnya datang langsung dari kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara. Intinya, penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini bukanlah soal pelaku yang minta maaf. Justru, kuncinya ada pada sikap korban dalam hal ini Jokowi yang memilih untuk memaafkan.

Nah, sikap itulah yang kemudian jadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus yang sempat ramai itu.

Semua berawal dari sebuah pertemuan. Eggi dan Damai diketahui mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Pertemuan itu rupanya menjadi titik balik. Tak lama setelahnya, keluarlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda. Status tersangka keduanya pun dicabut.

Eggi dan Damai ini masuk dalam klaster pertama tersangka, bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua diisi oleh nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta seorang dokter yang disebut 'dokter Tifa'.

Eggi sendiri dikenal sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sementara Damai berperan sebagai Koordinator Advokat di kelompok yang sama. Kelompok inilah yang sejak awal vokal mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden.

Lalu, di mana letak perdebatannya?

Publik sempat bingung. Soalnya, setelah pertemuan di Solo, Eggi dan Damai justru membantah telah meminta maaf kepada Jokowi. Bantahan ini lantas memantik keraguan, terutama dari kubu Roy Suryo. Mereka mempertanyakan, sah-sah saja kah RJ diterapkan jika pihak terlapor tak mengakui kesalahan?

Menanggapi keraguan itu, Rivai Kusumanegara pun angkat bicara. Ia menegaskan, dalam mekanisme RJ, permintaan maaf dari pelaku bukanlah syarat mutlak.

Ia menambahkan, pendekatan ini lebih berorientasi pada kepentingan korban. "Boleh cek di mana pun juga karena sifatnya di sini adalah untuk kepentingan korban," sambungnya.

Ada kesepakatan tertulis? Rivai menjawab iya.

Rivai juga membenarkan bahwa ada dokumen kesepakatan tertulis antara Jokowi dengan Eggi dan Damai sebagai bagian proses RJ. Meski isinya tak diumbar, ia menegaskan dokumen itu ada di Polda.


Halaman:

Komentar