KPK Periksa Lima Saksi Kunci, Kuota Haji 2024 Diduga Dijual ke Biro Perjalanan

- Kamis, 22 Januari 2026 | 17:00 WIB
KPK Periksa Lima Saksi Kunci, Kuota Haji 2024 Diduga Dijual ke Biro Perjalanan

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar pemeriksaan. Kali ini, lima orang dipanggil sebagai saksi untuk mengusut tuntas kasus kuota haji tahun 2023-2024 yang sedang ramai diperbincangkan. Mereka yang datang berasal dari berbagai latar, mulai dari internal Kementerian Agama hingga perwakilan biro perjalanan haji.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,”

kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis lalu. Ia tak banyak berkomentar lebih jauh.

Lima nama itu pun muncul ke permukaan. Ada Mohamad Udi Arwijono dari PT Aliston Buana Wisata dan Husein Badeges dari PT Aida Tourindo Wisata. Kemudian Muhamad Irfan, Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara, juga turut diperiksa.

Dari lingkaran pemerintah, hadir Abdul Muhyi yang pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Tak ketinggalan, Ridwan Kurniawan, mantan staf Kasi Pendaftaran Kemenag.

Sayangnya, sampai sekarang materi pemeriksaan terhadap kelimanya masih disimpan rapat-rapat. Budi Prasetyo enggan merinci. Para saksi sendiri juga memilih diam, belum ada pernyataan resmi yang keluar dari mereka usai diperiksa.

Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Inti persoalannya bermula dari kuota tambahan haji 2024. Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kursi, sebuah kabar gembira bagi calon jemaah. Namun, di balik itu, muncul dugaan kuat bahwa pembagiannya ngawur.

Alih-alih mengikuti aturan main yang jelas 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus pembagian justru diubah jadi 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu kuota. Perubahan drastis ini yang kemudian memantik tanda tanya besar.

Nah, dengan membengkaknya kuota haji khusus, muncul cerita lain. Sejumlah biro perjalanan diduga menyiapkan ‘fee’ untuk oknum tertentu di Kemenag. Transaksi gelap inilah yang kini sedang dibongkar KPK.

Bahkan, dua nama besar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dan staf khususnya dulu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kerugiannya sendiri konon masih dalam proses penghitungan. Tapi, angka yang sempat bergulir sungguh fantastis: mencapai satu triliun rupiah. Benar-benar angka yang tak main-main.

Menanggapi statusnya, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap.

Ia berjanji akan kooperatif, bekerja sama dengan penyidik KPK untuk mengungkap kasus ini. Langkahnya kini jadi sorotan, menunggu perkembangan selanjutnya dari Gedung Merah Putih.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar