Menurutnya, mustahil RJ bisa jalan kalau tak ada kata sepakat antara kedua belah pihak. "RJ tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban," tegasnya lagi.
Namun, pihak lain punya pandangan berbeda. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menilai penerapan RJ ini janggal. Pasalnya, ancaman hukuman untuk pasal-pasal yang dijeratkan seperti Pasal 160 KUHP dan UU ITE bisa mencapai di atas lima tahun.
Rivai membantah. Ia menyebut kasus ini masih menggunakan aturan lama, yaitu KUHAP dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, bukan KUHP baru yang mensyaratkan ancaman di bawah lima tahun untuk RJ.
Sebagai catatan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang ancaman maksimalnya bervariasi, mulai dari enam tahun hingga bahkan dua belas tahun penjara untuk klaster kedua karena ada tambahan pasal manipulasi dokumen elektronik.
Lalu, bagaimana penjelasan dari kubu Eggi dan Damai sendiri?
Pasca pertemuan, beredar kuat isu bahwa keduanya meminta maaf bahkan menerima uang ratusan miliar. Tapi, mereka membantah keras.
Eggi dan Damai bersikukuh bahwa kunjungan mereka ke Solo murni untuk silaturahmi. Soal uang Rp100 miliar? Itu sama sekali ditampik.
Netty, yang mewakili pihak Eggi, bersuara lantang membela. Ia menegaskan tidak sepeser pun uang diterima dari Jokowi. Langkah yang diambil, katanya, murni untuk membantu Eggi yang sedang berjuang melawan kanker stadium 4 agar bisa mendapat pengobatan layak.
Dia bahkan berargumen dengan nada sinis, "Fitnah menerima uang Rp100 miliar pakai apa bawanya? Kalau kita bawa pakai tronton, berapa tronton yang kita siapkan? Rp100 miliar bukan uang kecil."
Di sisi lain, Roy Suryo yang masih berstatus tersangka menyikapi pertemuan Solo itu dengan cukup kalem. Dia menghormati pilihan Eggi dan Damai.
Begitulah. Kasus ini mungkin sudah menemui titik terang untuk dua nama, tapi pertanyaan dan perdebatan hukumnya sepertinya masih akan terus bergulir.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Soroti Data sebagai Kunci Bantuan Huntara dan Huntap di Aceh Utara
KPK Periksa Lima Saksi Kunci, Kuota Haji 2024 Diduga Dijual ke Biro Perjalanan
Batu Raksasa Terlepas, Tembok Rumah Warga Prambanan Amblas
Sungai di Depan Mata, Dana Mengalir ke Danau Seberang: Dilema Investor Kripto Muda Indonesia