Kata "Babi" dan "Bodoh" Bisa Berujung Penjara di KUHP Baru
Perlu hati-hati sekarang kalau mau menyebut orang lain dengan kata-kata seperti "babi", "bodoh", atau "tolol". Soalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebutan-sebutan seperti itu bisa diganjar pidana. Aturannya jelas: penghinaan ringan bakal dihukum.
Ancamannya? Bisa penjara maksimal enam bulan, atau denda yang jumlahnya mencapai Rp 10 juta. Semua ini tercantum dalam Pasal 436 KUHP baru. Bunyi pasalnya cukup panjang, tapi intinya mengatur soal penghinaan, baik yang diucapkan di depan umum, ditulis, atau bahkan disampaikan langsung ke orang yang bersangkutan.
"Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Lalu, gimana cara pasal ini bekerja? Menurut Aan Eko Widiarto, pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, ini adalah delik aduan. Jadi, proses hukumnya cuma bisa jalan kalau ada yang merasa dirugikan dan mau melapor.
"Artinya, menyebut seseorang 'babi' atau 'anjing' itu belum tentu pidana," jelas Aan saat berbincang dengan wartawan, Kamis (22/1).
Kuncinya ada di tangan korban. Bukti awal bahwa seseorang merasa terhina ya ketika dia mendatangi kantor polisi untuk mengadukan hal itu. Kalau laporannya diteruskan dan penghinaan terbukti, barulah sanksi pidana bisa dijatuhkan ke pelaku.
"Tapi kalau yang disebut 'hewan' itu malah cuek dan nggak melapor, ya berarti penghinaannya dianggap nggak ada," paparnya lebih lanjut.
Jadi, situasinya bisa unik. Reaksi korban menjadi penentu.
"Meski kata-katanya sama persis, reaksi korban yang beda akan menghasilkan akhir cerita yang beda pula. Kalau dia adukan, jadi tindak pidana. Kalau nggak, ya urusan selesai di situ," tambah Aan.
Intinya, aturan baru ini memberi power lebih pada individu untuk menentukan apakah sebuah ucapan sudah melukai harga dirinya atau tidak. Tapi di sisi lain, masyarakat juga dituntut lebih bijak dalam memilih kata. Soalnya, konsekuensinya kini lebih nyata dan berbuntut panjang.
Artikel Terkait
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Sebut Ada Gerakan Terpola di Balik Pemotongan Video Ceramah Mati Syahid